DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang TA 2025


Malang Laraspost.online - DPRD Kabupaten Malang gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi- Fraksi  DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.

Jubir DPRD Kabupaten Malang menyampaikan pada hakekatnya APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dugunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah, struktur APBD seyogyanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana, sehingga informasi tentang kinerja yang dicapai dalam kondisi ekonomi serta potensinya bisa tergambarkan dengan jelas. Untuk menghasilkan postur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD yang pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah. 

APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang akan dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat, dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan dicapai, dengan menggunakan anggaran secara kuantitas dan kualitas yang terukur

Jubir DPRD Kabupaten Malang menyampaikan bahwa "Kami sangat mendukung Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Malang tahun 2025 dengan tema atau fokus pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025 dengan peningkatan daya saing daerah dan peningkatan kebermanfaatan teknologi yang berkelanjutan,” tandasnya Senin (14/20/2024).

Prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025 adalah, (a). Pengentasan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja dengan memperbaiki iklim investasi dan potensi daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, (b). Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan, (c). Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi, (d). Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif berbasis digital, (e). Terwujudnya masyarakat yang tenteram, tertib dan rukun berlandaskan agama dan nilai-nilai Pancasila, kearifan lokal untuk mendukung stabilitas politik dan keamanan, (f). Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

"Perlu adanya penanganan serius dan komitmen Pemerintah Daerah dalam menggali potensi-potensi pendapatan untuk dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target sebelumnya pada APBD 2024 awal sebesar 1 trilyun 35 miliar 841 juta 915 ribu 836 rupiah 84 sen naik sebesar 140 miliar 224 juta 107 ribu  220 rupiah 16 sen atau 13,54% menjadi sebesar 1 trilyun 176 miliar 86 juta 23 ribu 57 rupiah pada tahun 2025," terang jubir.

Belanja Daerah tahun 2025 diarahkan pada pengelolaan belanja daerah yang laksanakan dengan pola yang proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah, kebijakan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang sesuai peraturan perundang-undangan, dan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kinerja yang terukur dan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS di Kabupaten Malang, mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan belanja hibah dan belanja bantuan sosial dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pada sisi belanja ini, pihaknya mendukung kebijakan yang telah ditetapkan, prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran dengan selalu berpegang pada peraturan-perundang-undangan, belanja daerah direncanakan sebesar 5 Triliun 124 miliar 942 juta 397 ribu 559 rupiah atau naik 8,25% dibanding APBD Induk tahun anggaran 2024 yaitu sebesar 4 Triliun 734 Miliar 425 juta 715 ribu 285 rupiah, belanja tidak terduga dalam rangka menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan mengoptimalkan  pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan belanja hibah dan belanja bantuan sosial dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pada sisi pendapatan fraksi PDIP, terdapat kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target sebelumnya pada APBD 2024 awal sebesar 1 Trilyun 35 Miliar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen naik sebesar 140 Miliar 224 Juta 107 Ribu 220 Rupiah 16 Sen atau 13,54% menjadi sebesar 1 Trilyun 176 Miliar 86 Juta 23 Ribu 57 Rupiah pada tahun 2025, khusus pada Perangkat Daerah penghasil, harus mulai mendata dan menganalisis kembali terkait potensi pendapatan yang bisa dipungut sesuai peraturan perundang-undangan dan mengedepankan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, lalu pada sisi belanja sebagai evaluasi perencanaan APBD tahun 2024 terjadi inkonsistensi terhadap pokok-pokok pikiran DPRD, padahal mekanisme pengusulan pokok-pokok pikiran sudah sesuai dengan Peraturan Menteri  Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian & evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD & RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, & RKPD,  bahkan sudah disepakati antara Banggar DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah terkait dengan usulan pokok-pokok pikiran DPRD dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2024. 

Pada point selanjutnya dijelaskan bahwa, luas wilayah Kabupaten Malang dengan letak geografis yang luas dan jumlah penduduk yang besar menjadi tantangan pemerintah Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Malang memenuhi hajat hidup salah satunya terkait kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang setiap tahun menjadi problem kekurangan air bersih, terutama wilayah malang Selatan, dan perhatian khusus terkait dengan pemerataan pembangunan infrastruktur di sektor kebutuhan dasar masyarakat seperti jalan raya, sekolah, pertanian, pariwisata, agar tidak terdapat kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Selanjutnya pandangan umum dari fraksi PKB bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang memiliki peran penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas melalui sektor pendidikan, upaya ini dilakukan dengan meningkatkan akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah, termasuk di daerah-daerah terpencil, pemerintah daerah juga berfokus pada peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan fasilitas yang memadai, seperti sekolah, laboratorium, dan perpustakaan terlebih adalah melanjutkan program BOSDAKAB yang sempat terhenti kemarin untuk seluruh peserta didik sekolah madrasah termasuk pondok pesantren. di samping itu juga perlu peningkatan kesejahterahan dengan memberikan INSENTIF bagi para GTT baik disekolah maupun madrasah dan pondok pesantren yang belum mendapat tunjangan sertifikasi, dan berharap guru yang semakin sejahtera semoga dapat lebih fokus dalam mendidik anak-anak bangsa ini. lalu untuk mendorong masuknya investasi, Pemerintah Kabupaten Malang memprogramkan membuat daftar prioritas investasi dan memberi insentif bebas pajak pada investor jangka waktu tertentu dan menggerakkan industri manufaktur, memberikan kemudahan fasilitas non fiskal dan menggiatkan pendidikan vokasi.

Pandangan umum dari fraksi Gerakan Indonesia Raya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai peran yang sangat  strategis untuk  mendukung  aktivitas  Pemerintah Kabupaten Malang dalam menjalankan fungsinya baik untuk menunjang  pelayanan  publik, implementasi  berbagai macam  regulasi, meningkatkan pembangunan diberbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyaraka, selain itu perlu melakukan penataan kembali sumber-sumber pendapatan dan meningkatkan profesionalisme aparatur juga harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. bagaimana upaya pemerintah dalam menjadikan APBD yang sehat agar tercapainya target pendapatan yang telah di tetapkan, Rancangan APBD tahun anggaran 2025, Fraksi Partai Gerindra meminta agar target pendapatan yang di usulkan benar-benar realistis dan penerapannya di dasarkan data wajib pajak dan retribusi. Selain itu, Perangkat Daerah yang berkaitan dengan perpajakan agar tidak segan-segan melakukan audit terhadap wajib pajak apabila ada kejanggalan jumlah pajak yang di setor dan yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan sistem dan teknologi informasi yang terintegrasi harus di lakukan sebagai alat kontrol pemerintah Kabupaten Malang terhadap wajib pajak.

Kabupaten Malang merupakan wilayah terluas kedua di Jawa Timur masih memiliki pekerjaan rumah soal kemandirian pangan. Dimana  Isu ketahanan pangan merupakan persoalan mendasar bagi sebuah wilayah, perlu diketahui bersama sesuai data dari Dinas ketahanan pangan masih terdapat belasan desa terkategori rentan pangan ringan hingga sedang, Masalah itu disebabkan susutnya lahan pertanian di beberapa titik serta kurangnya akses. Desa rentan pangan ringan dan sedang ada di Kecamatan Dau, Pakis, Tirtoyudo, Sumbermanjing Wetan, dan Tajinan. terdapat 13 desa rentan pangan yakni desa rentan pangan sedang atau 0,26 persen, dan rentan pangan ringan sebanyak 12 desa, atau 3,08 persen. sementara itu mayoritas desa di Kabupaten Malang masuk kategori tahan pangan ringan hingga tinggi di antaranya 9 desa tahan pangan ringan atau 2,31 persen, 45 desa tahan pangan sedang, atau 11,54 persen sisanya, ada 323 desa atau 82,82 persen tahan pangan tinggi. dalam hal ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Malang memperhatikan setiap daerah yang tergolong rentan pangan dengan menyusun program ketahanan pangan agar setiap daerah terhindar dari rentan pangan. 

Menurut pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya mengapresiasi rencana program-program prioritas Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2025, namun secara narasi terkesan masih bersifat normatif, sehingga seolah melegakan pembacanya. Belum ada penekanan narasi yang mengarah pada sektor apa yang akan menjadi fokus dari program tersebut untuk dilaksanakan dengan serius, misalnya sektor ketahanan pangan yang merupakan hal serius  untuk mendapat perhatian selain urusan dasar dan wajib seperti Kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, oleh karena itu pengalokasian anggaran APBD tahun anggaran 2025 bisa lebih memperhatikan sektor ketahanan pangan, dan harus peduli terhadap permasalahan yang ada di masyarakat petani khususnya. Dimana petani kita kesulitan ketersediaan pupuk, harga produksi yang kurang berpihak, dampak wabah penyakit ternak yang sampai sekarang masih dirasakan oleh peternak, karena kondisi ternaknya sulit  pulih kembali seperti semula yang menimbulkan menurunnya produktivitas ternak, disamping itu, perhatian terhadap performa existensi pertanian di lapangan saat ini menurun jauh dibanding 20 tahun yang lalu, sebagai contoh di lapangan bisa dilihat saat ini  kantor Balai Penyuluhan Pertanian sebagai representasi keberadaan pertanian tidak seperti dahulu lagi, Lokasi kantornya sebagian besar dipindah jauh dari jalan raya karena dialih fungsikan menjadi Kantor Kecamatan, sehingga tidak ada lagi kebun percontohannya, keberadaan kantornya kurang representatif, kurang terawat dan lain sebagainya. 

Dalam hal ini dari sisi pendapatan direncanakan sebesar 5 Triliun 13 Miliar 926 Juta 93 Ribu 559 Rupiah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Trilyun 176 Milyar 86 Juta 23 Ribu 57 Rupiah, Pendapatan transfer sebesar 3 Triliun 828 Milyar 46 Juta 797 Ribu 502 Rupiah, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 9 Milyar 793 Juta 273 Ribu Rupiah. dalam hal ini  tidak ada yang istimewa karena terdapat peningkatan dibanding dengan RAPBD tahun 2024. terlebih lagi untuk pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar 1 Trilyun 176 Miliar 86 Juta 23 Ribu 57 Rupiah naik atau 13,54%  dibanding dengan PAD pada APBD tahun Anggaran 2024 sebesar 1 Trilyun 35 Miliar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah.

Pandangan umum fraksi partai Nasional Demokrat, optimalisasi Pendapatan Daerah Fraksi NasDem mendorong penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan pendapatan daerah. Melalui sistem manajemen keuangan yang berbasis teknologi, pasti akan ada efisiensi dan transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan APBD serta peningkatan potensi pajak dan retribusi, Pembangunan Infrastruktur yang Merata Fraksi NasDem mendukung kebijakan yang memastikan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya harus memperhatikan daerah yang selama ini terabaikan, sehingga kenyamanan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah dapat terwujud, pemberdayaan ekonomi lokal dalam APBD 2025, mendorong anggaran yang mendukung program pemberdayaan ekonomi lokal melalui dukungan terhadap UMKM dan penciptaan lapangan kerja, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan.

Fraksi Gabungan (Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat), penyusunan rancangan APBD TA 2025 diharapkan dapat menunjang seluruh program prioritas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang termasuk target IKU (Indeks Indikator Utama) dalam RKPD 2025, Dalam hal proyeksi pendapatan daerah yang meningkat menjadi Rp. 5.013.926.093.559 (5 Trilyun 13 Milyar 926 Juta 93 Ribu 559 Rupiah) jika dibandingkan dengan APBD murni TA 2024, struktur terbesar masih berasal dari pendapatan transfer yaitu sebesar Rp. 3.828.046.797.502 (3 Trilyun 828 Milyar 46 Juta 797 Ribu 502 Rupiah) atau setara dengan 76% total pendapatan, hal ini menyebabkan rasio kemandirian keuangan daerah yang stagnan masih rendah hingga saat ini. 

Meningkatnya porsi belanja dalam rancangan APBD TA 2025 menjadi sebesar Rp. 5.124.942.397.559 (5 Trilyun 124 Milyar 942 Juta 397 Ribu 559 Rupiah) harus dapat diikuti oleh upaya dalam merealisasikan prioritas pembangunan sesuai dengan target pembangunan daerah, serta bagaimana strategi pemantauan terhadap penggunanan anggaran belanja daerah agar program kerja pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan target yang telah dirancang dalam Indeks Kinerja Utama (IKU), upaya dalam memenuhi target Standar Pelayanan Minimum (SPM) secara optimal bagi masyarakat seperti pelayanan pendikan yang berkualitas, pemenuhan premi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), program percepatan penanganan stunting, pembangunan infrastruktur, dan sistem pengelolaan sampah, porsi Belanja pegawai yang diproyeksikan sebesar Rp. 2.180.378.367.773 (2 Trilyun 180 Milyar 378 Juta 367 Ribu 773 Rupiah) atau sebesar 42% dari total belanja, masih lebih tinggi dari apa yang di amanahkan dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur maksimal belanja pegawai sebesar 30% dan harus disesuaikan secara bertahap. (Gan)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.