Direktur CV Sunar Mulya Property Akui Perintahkan Anak Buah membuka Paksa Gembok Pagar Rumah Sengketa

Tim kuasa hukum termohon dari Polres dan Polsek Kanigoro


Blitar, Laraspost.online - Dalam sidang Pra Peradilan yang dimohon oleh Sri Suriantini dan kuasa hukumnya menggugat Surat Pemberitahuan Perkembamgan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HP) Nomor: B/39/SP2HP/IX/ Res.1.8/2024/Satreskrim, Kepolisian Daerah Jawa Timur Resort (Polres) Blitar Sektor Kanigoro  tanggal 5 September 2024 yang isinya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di Pengadilan Negeri Blitar.

Pada sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar di ruang sidang Cakra, Kamis (3/10/2024)

dengan agenda menghadirkan para saksi dari pihak pemohon dan termohon, pihak pemohon menghadirkan 2 orang saksi dan pihak termohon menghadirkan 2 orang saksi. 

Pihak termohon Polsek Kanigoro menghadirkan Yusuf karyawan CV Sunar Mulya Property dan Sunarmi Direktur CV Sunar Mulya Property sekaligus terlapor.

Dalam kesaksiannya Sunarmi dengan jelas mengakui bahwa dirinya yang telah menyuruh dan memerintahkan anak buahnya Yusuf untuk membuka paksa gembok pintu gerbang dan pintu rumah yang saat ini dalam sengketa dengan cara menyewa orang ahli kunci.

“Saya memang menyuruh Yusuf untuk membuka paksa gembok pintu gerbang dan kunci rumah sengketa,” jelas Sunarmi.

Setelah pintu rumah bisa dibuka semuanya selanjutnya Yusuf melaporkan kondisi isi rumah kepada Sunarmi dengan cara video call.

Selanjutnya Sunarmi menyuruh Yusuf untuk mendata dan mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada didalam rumah untuk dipindahkan ke rumah titipan barang milik Yusuf di daerah Sutojayan.

“Seluruh barang yang ada di dalam rumah kami data dan dibawa ke rumah Yusuf dalam kondisi utuh sesuai daftar barang sambil menunggu pemilik barang mengambilnya," jelasnya.

Sementara itu, Yusuf memberikan kesaksian memang dirinya disuruh Sunarmi untuk membuka paksa gembok pintu gerbang  dan pintu rumah juga kamar dengan menyuruh ahli kunci dan selanjutnya memindahkan barang-barang di dalam rumah ke rumahnya sesuai perintah Sunarmi dengan hitungan sewa.

“Sewa tempat untuk menyimpan barang-barang ini Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan,” jelas Yusuf. (Atok)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.