Forwara Minta Polsek Parung Tangkap Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Diduga lokasi terjadinya penggelapan. 

Bogor, Laraspost.online
- Telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan barang elektronik berupa mesin cuci kan Kulkas di daerah wilayah Hukum Polsek Parung pada  (25/8/2024) yang lalu

Hasil Barang Penipuan dan Penggelapan diturunkan di sebuah lahan Kosong milik Ni (inisial) di daerah Kp. Cogreg Rt.01/06 Desa Cogreg Kecaamatan Parung, Kabupaten Bogor, tepatnya di Pangkalan Pasir depan Perumahan Lembah Bukit Calincing.

Berdasarkan hasil konfirmasi, ER Siringo-ringo menceritakan dirinya memesan mobil Expedisi melalui PT. KLE dan saya Transfer uang sebesar Rp.26 Juta kepada PT. KLE, setelah itu uia serah terimakan barang elektronik (Mesin Cuci dan Kulkas) kepada Suparman (supir) sebanyak 146 Unit (128 unit Mesin Cuci dan Lemari Es 18 Unit) untuk tujuan Pekan Baru dan saat itu tepat pada tanggal 24 Agustus 2024.

“Setelah itu pada tanggal 25 Agustus 2024, kami mendapatkan Informasi bahwa Barang Elektronik kami dibawa ke Parung, disinilah kami mulai curiga, kenapa Barang dibawa ke Parung sementara Surat Jalan ke Pekan baru,” terangnya. 

Tidak pikir panjang ia langsung laporkan kasus ini kepada Polsek Parung  saat itu juga petugas meluncur ke lokasi di Kp. Cogreg Rt.01/06 Desa Cogreg Kecamatan Parung, disaat melakukan tindakan ke lokasi, kami menemukan Barang di Lokasi Pangkalan Pasir berupa Mesin Cuci sebanyak 81 (delapan puluh satu) mesin cuci, 2 (dua) unit  tabung merek Electrolux dan 18 (delapan belas) Unit Lemari Es sudah Hilang dan kami juga menemukan beberapa alat Isap Jenis Narkoba, barang kami yang sudah didapatkan 79 Unit Mesin Cuci, 3 (tiga) Lemari Es.

Masih menurutnya, sisa barang yang belum didapatkan mesin cuci 49 unit sedangkan Lemari Es 15 (lima belas) unit lagi, ia mengharapkan Kepada Kapolsek khususnya penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT. KLE dan pelaku lainnya yang ikut serta membantu menghilangkan atau menggelapkan barangnya. “Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih Kepada Kapolsek yang sudah menanggapi Laporan kami,” ucapnya.

Di tempat terpisah Kanit Reskrim Bayu mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku penipuan dan penggelapan. “Untuk sementara ini Kami sedang melakukan Penyelidikan dan penyidikan dan kami akan melakukan gelar perkara serta kami akan memberikan SP2HP kepada Pelapor,” katanya.

Sementara organisasi PERS Forwara, melalu Ketua DPD Bogor Raya Forwara Juniar Irwan Manurung angkat Bicara dan mengatakan, diminta Kepada jajaran Polsek Parung untuk memanggil PT. KLE, yang mana PT. KLE sebagai terduga Pelaku utama yang menerima uang untuk sewa kendaraan ekspedisi dari pelapor. “Kalau tidak terjadi transaksi atau penyetoran uang maka permasalahan ini tidak akan terjadi, disini sangat Jelas yang berperan utama adalah PT. KLE,” jelasnya.

“Kami minta semua pelaku di tindak tegas, supaya mereka mendapat efek Jera, Hukum harus ditegakkan demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.