Tak Mengantongi ijin Lurah jatirangga Bersama Tim Gabungan Segel Tempat Pembuat arang kelapa di Jatirangga.
![]() |
| Lurah jatirangga Ahmad Afandi bersama tiga pilar saat memberikan keterangan |
BEKASI LARAS POST - Lurah Jatirangga bersama personel gabungan dari unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Kota bekasi kepolisian Polsek Jatisampurna FKDM, serta Babinsa menutup area pembuatan arang di RT03/10 kelurahan jatirangga.yang tidak mengantoi ijin dan terdampak Menimbulkan pencemaran udara. Rabu (15/11/23)
Lurah jatirangga Ahmadi Afandi mengatakan, penutupan tempat pembakaran batok kelapa untuk dijadikan arang ini menindak lanjuti aduan masyarakat adanya pencemaran polusi udara sekaligus mencegah terjadinya pemanasan global yang berlebihan,
Upaya penutupan produksi Arang sebelumnya sudah kita tegur dan yang bersangkutan juga tidak mengantongi izin usah ini bisa disebut juga ilegal. kami berikan waktu 10 hari kerja agar tidak ada lagi aktivitas pembakaran batok arang kelapa dilanjutkan dengan berita acara, bebernya .
![]() |
| tong yang digunakan untuk membuat arang batok kelapa |
"Tempat pembakaran batok kelapa untuk dijadikan arang sudah ditutup tim gabungan. Kita berharap pemilik usaha ini memahami dengan kondisi yang terjadi saat ini, adanya pemanasan global," ujar afandi
Dirinya menjelaskan, warga sekitar resah karena dampak dari pembakaran batok kelapa menimbulkan pencemaran udara.
"Aktivitas ini juga melanggar Perda nomor 3/2013 tentang pengelolaan sampah," tungkaanya. (Egi)





Post a Comment