Header Ads


Warung Miraa Kita Kita Tak Memiliki Izin Disegel Satpol PP Pemkot. Bekasi

                      

Korlap  satpol PP kecamatan  Bekasi Selatan Mahrudin S,sos bersama Babinsa dan Bimas pol  saat penyegelan warung miras kita kita. 


BEKASI LARAS POST - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui jajaran satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel warung penjual minuman keras (miras) Kita Kita tak berizin.di wilayah  di Jalan , jalak sia   RT 04/01 kelurahan Jaka setia  , Kecamatan bekasi Selatan Senin (16/6/23)

Berangkat dari adanya aduan masyarakat  warung yang  menjual miras  dengan kadar alkoho tertinggi  45,% yang tak.mengantongi  bukti kepemilikan ijin dari lingkungan dan juga pemerintah kota  Bekasi.

“Lurah jaka setia Awis Sugianto.  Membenarkan adanya   penyegalan  tempat yang digunakan untuk warung yang sengaja  melakukan pelanggaran  menjual minuman keras,” jelas awis ,saat di temui Laras post Senin (16/6/2023).


Senada disampaikan Kasad Satpol PP kota Bekasi Sarto , mengungkapkan bahwa  warung tersebut disegel lantaran melanggar Perda Kota bekasi  No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol tinggi.

“Usaha tersebut melanggar perda no.10 tahun 2010, karena selain tak mengantongi izin juga meresahkan warga sekitar. Saat ini kami  segel  Bersama jajaran Kelurahan jaka setia Babinsa ,bimas pol dan jajaran  Satpol PP Kota Bekasi ,” jelasnya

Ke depan, pihaknya satpol  PP  semakin gencar menindak jenis pelanggaran serupa. Terlebih, masih marak praktik-praktik serupa di tempat lain.

“Kami terus gencar melakukan razia. Apalagi lokasinya di lingkungan rumah  penduduk  kota yang disalah gunakan menjadi lokasi untuk praktik semacam itu,” kata sarto

"kami berharap  dalam kasus-kasus seperti ini  pihak pengusaha harus segera  melaporkan segala bentuk kegiatan usahanya agar mengatongi ijin usaha jangan sampai  kami tindak  supaya mereka kapok dan jera,” tukasnya.

Atas temuan tersebut dirinya  berharap menjadi atensi serius  kepada pengerus lingkunqan  dan masyarakat sekitar .adanya  penjualan miras berkedok warung pinggir jalan serta Lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, sangat aneh bisa terjadi.

“adanya  temuan tersebut bersama  masyarakat lingkungan memilki  keberanian melaporkan jika terjadi kejadian serupa di tempat lain. Atau laporkan langsung kepada Saya  dan dinas terkait akan guna  mendata dan melakukan penyegelan," tegasnya.

Menurut Korlap Satpol PP kecamatan  Bekasi Selatan Mahrudin S,sos. Satpol PP dan aparat kewilayahan juga  secara berkala melakukan  tidakan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat terselubung jual beli miras.

"Koordinasi dan pelibatan SKPD terkait dalam rangka melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi. Apalagi ini tak memiliki ijin. ” pungkasnya.(Egi)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.