Warung Miraa Kita Kita Tak Memiliki Izin Disegel Satpol PP Pemkot. Bekasi
![]() |
| Korlap satpol PP kecamatan Bekasi Selatan Mahrudin S,sos bersama Babinsa dan Bimas pol saat penyegelan warung miras kita kita. |
BEKASI LARAS POST - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui jajaran satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel warung penjual minuman keras (miras) Kita Kita tak berizin.di wilayah di Jalan , jalak sia RT 04/01 kelurahan Jaka setia , Kecamatan bekasi Selatan Senin (16/6/23)
Berangkat dari adanya aduan masyarakat warung yang menjual miras dengan kadar alkoho tertinggi 45,% yang tak.mengantongi bukti kepemilikan ijin dari lingkungan dan juga pemerintah kota Bekasi.
“Lurah jaka setia Awis Sugianto. Membenarkan adanya penyegalan tempat yang digunakan untuk warung yang sengaja melakukan pelanggaran menjual minuman keras,” jelas awis ,saat di temui Laras post Senin (16/6/2023).
Senada disampaikan Kasad Satpol PP kota Bekasi Sarto , mengungkapkan bahwa warung tersebut disegel lantaran melanggar Perda Kota bekasi No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol tinggi.
“Usaha tersebut melanggar perda no.10 tahun 2010, karena selain tak mengantongi izin juga meresahkan warga sekitar. Saat ini kami segel Bersama jajaran Kelurahan jaka setia Babinsa ,bimas pol dan jajaran Satpol PP Kota Bekasi ,” jelasnya
Ke depan, pihaknya satpol PP semakin gencar menindak jenis pelanggaran serupa. Terlebih, masih marak praktik-praktik serupa di tempat lain.
“Kami terus gencar melakukan razia. Apalagi lokasinya di lingkungan rumah penduduk kota yang disalah gunakan menjadi lokasi untuk praktik semacam itu,” kata sarto
"kami berharap dalam kasus-kasus seperti ini pihak pengusaha harus segera melaporkan segala bentuk kegiatan usahanya agar mengatongi ijin usaha jangan sampai kami tindak supaya mereka kapok dan jera,” tukasnya.
Atas temuan tersebut dirinya berharap menjadi atensi serius kepada pengerus lingkunqan dan masyarakat sekitar .adanya penjualan miras berkedok warung pinggir jalan serta Lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, sangat aneh bisa terjadi.
“adanya temuan tersebut bersama masyarakat lingkungan memilki keberanian melaporkan jika terjadi kejadian serupa di tempat lain. Atau laporkan langsung kepada Saya dan dinas terkait akan guna mendata dan melakukan penyegelan," tegasnya.
Menurut Korlap Satpol PP kecamatan Bekasi Selatan Mahrudin S,sos. Satpol PP dan aparat kewilayahan juga secara berkala melakukan tidakan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat terselubung jual beli miras.
"Koordinasi dan pelibatan SKPD terkait dalam rangka melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi. Apalagi ini tak memiliki ijin. ” pungkasnya.(Egi)




Post a Comment