Per Januari 2023, Ada Tes Psikologi di Satpas Polres Bogor
Foto : ilustrasi. |
BOGOR, LARAS POST - Polres Bogor sudah memberlakukan tes psikologi untuk pemohon dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) per tanggal 2 Januari 2023.
Sebelumnya, ketika mau membuat SIM, pemohon hanya mengikuti ujian teori dan praktik saja.
Berdasarkan keterangan salah satu staff Psikologis, pemberlakuan tes psikologi ini mengikuti ketentuan yang ada pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Test ini (psikologi) paralel dengan test kesehatan. Jadi test kesehatan untuk syarat sehat jasmani, test psikologi untuk syarat sehat rohani sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." jelasnya, Kamis (2/2/2023).
Jika menilik aturannya di UU Nomor 22 Tahun 2009, mengenai sehat jasmani dan rohani tertulis pada Pasal 81 Ayat 4. Tertulis syarat kesehatan untuk memiliki SIM meliputi dua poin, yakni sehat jasmani dengan surat keterangan dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi. Selain itu, ada pula Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 10 dan 12, disebutkan lengkap mengenai tes psikologi untuk kepemilikan SIM.
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi: a. kesehatan jasmani; dan b. kesehatan rohani Pasal 12 (1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek: a. kemampuan kognitif; b. kemampuan psikomotorik; dan c. kepribadian. (2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Adapun biaya yang dikeluarkan oleh para pemohon SIM yaitu, untuk SIM A dan C dikenakan Biaya Rp 75 rb. Dan untuk pemohon yang melakukan Pembuatan / perpanjangan SIM A dan C Sekaligus dikenakan biaya sebesar Rp 100 rb. (vid)
No comments