Breaking News

,

Dinkes Kabupaten Bekasi Lamban Tangani Kasus Dugaan Malpraktek di RS Cenka

RS Cenka Kabupaten Bekasi.


BEKASI, LARAS POST - Seminggu sudah Dani (40) beserta keluarga besar merasakan hal tragis yang disebabkan oleh kelalaian RS Cenka kabupaten Bekasi yang diduga melakukan malpraktek sehingga menyebabkan bayi meninggal dunia.

Bayi yang meninggal tersebut merupakan buah hati ke 3 (tiga) dari pasangan Dani beserta istri warga desa, Karang patri, Kecamatan Pebayuran, Kabupten Bekasi, Jawa Barat

Menurut Dani setelah seminggu berlalu pihak RS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum juga melakukan kunjungan sama sekali ke rumahnya. “Sampai sekarang belum ada yang datang ke rumah saya bang, bahkan waktu Jumat janji mau datang tapi gak jadi lagi, emang waktu jumat ada kunjungn dari orang dinas dan kepala puskesmas pebayuran tapi dalam rangka apanya saya kurang tahu bang," ujar Dani pada awak media.

Korban usai melahirkan mengalami pendarahan hebat akibat dugaan kelalaian salah satu bidan yang menangani proses kelahiran warga Karang patri, Kecamatan Pebayuran.  


Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah saat dimintai tanggapan melalui selulernya mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke RS Cenka yang didampingi langsung oleh Kepala Puskesmas.

Korban usai melahirkan mengalami pendarahan hebat akibat dugaan kelalaian salah satu bidan yang menangani proses kelahiran warga Karang patri, Kecamatan Pebayuran.  

"Kemarin (hari jumat) ada investigasi RS Kronologis tertulis lagi dibuat sebagai bahan kami review maternal prinatal untuk mengetahui penyebab kasus kematian. Selanjutnya kita mau ke keluarga pasien agar kronologisnya lengkap dan runtut," pungkasnya.

Di tempat terpisah Ketua LSM Garda Patriot Bersatu Kabupaten Bekasi saat diminta tanggapannya mengakatan, bahwa ia meminta pihak dinas jangan terlalu lama menindak lanjut kasus dugaan malpraktek tersebut.

"Pihak Dinkes Kabupaten Bekasi harus segera tuntaskan kebenaranya, apakah ada atau tidak dugaan malperaktek kalau memang ada maka pihak RS Cenka Kabupaten Bekasi telah  melanggar, dan pelanggaran itu harus dipertanggung jawab kan secara hukum karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan," pungkasnya. (Din/tim)

No comments

Featured post

Panglima TNI Kunjungi Yonif 731/Kabaresi Maluku

Ambon, Laras Post. Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa malam ini saya bisa hadir di tengah kolam renang yang masih kering ini. Saya data...