Header Ads


Warga Karangnongko Bersyukur, PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pemohon

Ketua Pokmas Redistribusi Tanah Karangnongko Hadi Sucipto. 


BLITAR, LARAS POST - Warga Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar melakukan sujud syukur pertanda kebahagiaan oleh karena gugatan atas tanah Redistribusi exs perkebunan Karangnongko ditolak Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. 

Hal ini berarti sertifikat tanah hasil redistribusi sah menjadi hak mereka sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Surabaya.

Dengan amar putusan menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat dan para penggugat II Intervensi. Selanjutnya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kepentingan para penggugat dan para penggugat II Intervensi. 

Hakim menyatakan gugatan tidak diterima dan menghukum para penggugat dan para penggugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 15.387.000 (lima belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Menurut Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Redistribusi tanah Karangnongko Hadi Sucipto mengatakan setelah adanya putusan dari PTUN Surabaya ini semoga urusan tanah ini selesai dan warga masyarakat bisa tenang menggarap tanah garapannya dan hidup guyup rukun menempati hunian sesuai sertifikatnya masing-masing.

"Warga masyarakat sudah senang dengan hasil redistribusi tanah exs perkebunan Karangnongko ini, sekarang tinggal memanfaatkan menikmati hasil tanah garapan dan tanah hunian masing-masing.,"jelasnya.

Masih lanjut Hadi Suciptp perjuangan panjang warga masyarakat Karangnongko Desa Modangan sudah selesai, tinggal sekarang bagaimana mereka merawat dan menggarap tanah tersebut supaya merreka mendapat penghasilan.

Hadi berharap masyarakat dengan tenang bisa menanam ditanah garapannya dan hidup bahagia ditanah hunian yang selama ini diperjuangkan.

"Sungguh sebuah perjuangan memperoleh hak atas tanah garapan dan hunian yang berat dan panjang selama 21 tahun lebih. Sekali lagi perjuangan tanah sudah selesai tinggal bagaimana warga mengolah tanah garapan ini menuju kemakmuran," harapnya. (atok)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.