Terima Demonstran Omnibus Law Bidang Kesehatan, FPDIP: Draf RUU Beredar Bukan dari DPR
![]() |
| Fraksi PDI Perjuangan DPR RI saat menerima perwakilan 5 organisasi kesehatan (IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI) di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11). |
JAKARTA, LARAS POST - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menerima para perwakilan organisasi kesehatan yang berdemontrasi di depan Gedung DPR untuk menolak Omnibus Law Bidang Kesehatan. Mereka berunjuk rasa setelah membaca draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan yang beredar luas di masyarakat dan dinilai melemahkan organisasi kesehatan.
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI membantah draf RUU yang beredar tersebut sebagai hasil kerja para wakil rakyat di Senayan.
"Kami tidak tahu draf RUU yang beredar di media sosial itu ulah siapa. Kami tidak pernah melihat dan yang jelas kami tidak mengakui draf yang beredar tersebut," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris.
Hal itu disampaikan Charles saat menerima perwakilan 5 organisasi kesehatan (IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI) di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022). Selain Charles, hadir dari Fraksi PDI Perjuangan DPR yakni, Wakil Ketua Baleg M Nurdin dan Kapoksi Baleg Sturman Panjaitan.
Charles menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI selalu siap mendengarkan segala aspirasi dari para tenaga kesehatan dan organisasi kesehatan terkait penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan mereka.
"Pada prinsipnya kita selalu terbuka terhadap masukan dari semua stakeholder," tegas Charles.
Sementara itu Nurdin menegaskan bahwa pembahasan di Baleg DPR baru sebatas penyusunan Naskah Akademik. Dari Naskah Akademik inilah baru nanti disusun sebuah RUU.
"Jadi prosesnya masih RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menyusun Naskah Akademik. Dan belum ada draf RUU," katanya.
"Proses menuju draf masih lama," imbuhnya.
Nurdin melanjutkan, Baleg DPR sudah mengundang sebanyak 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan.
"Kita dengar masukan dalam RDPU selalu terbuka, karena kalau tertutup nanti salah sangka. Bahkan kami mendengar masukan secara online dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua," jelas Nurdin.
Meski demikian, Nurdin mengapresiasi para perwakilan dari 5 organisasi kesehatan yang akhirnya mau menyampaikan aspirasinya lewat audiensi. Nurdin bahkan meminta para perwakilan tersebut untuk memberikan peringatan kepada DPR seandainya ada hal yang melenceng dari pembasan.
"Berikan warningnya sekalian, karena kami masih nyusun (naskah akademik)," tegas Nurdin.
Sementara itu dr Mahesa dr PB IDI meminta Omnibus Law Bidang Kesehatan untuk dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
"UU itu akan melemahkan organisasi kesehatan," kata Mahesa. (Ari/Her/As)





Post a Comment