Polres Tangsel Tangkap Pelaku Tawuran yang Lukai Seorang Ibu
![]() |
| Jajaran Polres Tangsel berhasil menangkap pelaku tawuran yang melukai seorang ibu ketika hendak ke pasar. |
TANGSEL, LARAS POST - Jajaran Polres Tangsel menangkap pelaku tawuran yang melukai seorang ibu, Sabtu (8/10/2022) dini hari lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari viralnya potingan di akun instagram “Seputar Tangsel”, pada Sabtu (8/10) malam, terkait informasi adanya seorang ibu yang terluka terkena senjata tajam akibat diserang pelaku tawuran remaja. Ibu tersebut baru ke luar dari rumahnya hendak ke pasar, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. memerintahkan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda P, S.I.K, M.S dan Kapolsek Ciputat Timur Kompol A.Yulianto untuk menyelidiki kasus tersebut.
Selanjutnya, segera dibentuk 2 tim. Tim pertama menelusuri RS Cinta Kasih, sementara tim ke-2 mencari TKP dekat RS Cinta Kasih, khususnya dekat area pemakaman yang disebutkan dalam akun tersebut.
Kemudian, pada Senin (10/10), tim ke-2 mendapat informasi bahwa di RS. Hermina didapat pasien atas nama R. (perempuan, 58 th) menjadi korban luka akibat terkena senjata tajam dengan luka yang telah diobati 8 jahitan yang ditangani oleh RS. Hermina, diwaktu yang sama dengan informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pasien atas nama R. adalah korban yang dimaksud dalam akun instagram “Seputar Tangsel” yang viral itu.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari korban atas nama R, kembali dilakukan olah TKP sebenarnya. Tempat terjadinya tawuran di depan Toko matrial Putra Subur di Jl. Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat Kota, Tangerang Selatan.
Setelah melakukan olah TKP sebenarnya dan menginterogasi beberapa orang saksi di TKP, diperoleh informasi bahwa benar bahwa hari Sabtu (8/10) sekitar pukul 03.00 WIB terjadi tawuran antara 2 kelompok remaja.
Dari hasil penyilidikan di TKP didapat fakta bahwa ada korban lagi akibat tawuran tersebut yang mengalami luka bacok dikepala bagian belakang atas nama anak inisial A. N. H.(laki-laki, pelajar,16 Th). Selanjutnya oleh teman-temannya korban inisial A. N. H. dibawa ke RS Sari Asih untuk pengobatan dengan tindakan 5 jahitan.
Dari keterangan saksi-saksi kawan dari korban inisial A. N. H, diperoleh informasi bahwa pelaku yang diduga membacok korban inisial R dan inisial A. N. H. adalah pelaku anak dengan inisial A. R.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. memimpin tim opsnal Anggota Opsnal Polsek Ciputat penangkapan pelaku anak dengan inisial A. R. dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (bilah) senjata tajam sejenis samurai di rumah pelaku pelaku anak dengan inisial A. R. di Jl. Empang sari, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangsel.
Barang bukti, satu bilah samurai dengan gagang dan sarung kayu warna coklat.
Selanjutnya, perkara tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat, Polres Tangerag Selatan. (Tim)





Post a Comment