Pilkades PAW Desa Sukajadi Sukses Digelar
![]() |
| Pasangan Cakades no urut 1 dan 2 foto bersama istri. |
BEKASI, LARAS POST - Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antara waktu (PAW) berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Pilkades PAW dapat digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari satu (1) tahun.
Sejak diberlakukannya regulasi baru tentang Pemerintahan Desa. Desa Sukajadi yang pertama kali menggelar Pilkades PAW di wilayah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi sukses digelar dengan dua calon, nomor urut 1, dan nomor urut 2 dilaksanakan Minggu (23/10/2022).
Dalam pemilihan pergantian antara waktu PAW Pilkades Sukajadi yang di mulai pukul 08,00 s/d 01,00, wib, dihadiri Kabid DPMD H. Maman, Camat Sukakarya, Rusdi Azis, Polsek Sukatani, PJ Kades Sukajadi, Koramil 10 Sukatani, Ketua, BPD Sukajadi serta Anggota.
Juga hadir, Ketua panitia Pilkades PAW Sukajadi serta anggota, Babinsa, dan Babinkamtibmas, Satpol PP Kecamatan Sukakarya, linmas Desa Sukajadi, ketua Karangtaru serta anggota, dan calon pemilih Pilkades, yang meliputi perangkat tokoh masyarakat.
Hasil rincian penghitungan suara, Calon kepala desa Sukajadi PAW Nomor urut 1 Suhendra meraih 8 suara dan Nomor urut 2 Amir Hamzah memperoleh 273 suara, jumlah seluruh suara sah 281, suara tidak sah 2, jadi total suara sah dan tidak sah yaitu 283.
Dengan demikian maka Kepala Desa Sukajadi PAW terpilih yaitu nomor urut 2 Amir Hamzah, maka disahkan menjadi kepala Desa Sukajadi PAW.
“Alhamdulilah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pergantian antara waktu (Pilkades PAW) di Desa Sukajadi kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, berjalan dengan sukses, aman, tertib, dan lancar dalam pelaksanaannya,” ucap panitia Pilkades. (kobirudin)


.jpeg)
.jpeg)


Post a Comment