Warga Desak PT Semen Baturaja Peduli Lingkungan, Ketum NCW: Penyaluran CSR Kewajiban Perusahaan

PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, didampingi Sekda OKU H. Achmad Tarmizi saat menerima perwakilan Gempur
JAKARTA, LARAS POST – Warga Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, mendesak manajemen PT Semen Baturaja, memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, yakni rekrutmen tenaga kerja harus mengutamakan penduduk desa setempat dan menjaga wilayah desa tempat domisili perusaahan dari pencemaran lingkungan.
Desakan itu disampaikan melalui unjuk rasa yang mereka sebut sebagai Gerakan Masyarakat Desa Pusar Bersatu (Gempur), pada Kamis (10/3/2022) dan Senin (14/3/2022). Dalam dua kali unjuk rasa itu, Gempur menutut manajemen PT Semen Baturaja untuk memprioritaskan penduduk desa dalam rekrutmen tenaga kerja, serta segera memberikan kompensasi dampak lingkungan yang dialami warga Desa Pusar.
Menurut sejumlah sumber kegiatan PT Semen Baturaja dirasakan warga menimbulkan sejumlah dampak yakni, getaran peledakan tambang mengakibatkan rumah penduduk mengalami retak, pencemaran udara berupa debu dan sumur penduduk yang mengalami kekeringan.
Selain itu, Gempur juga menuntut PT Semen Baturaja menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahateraan penduduk setempat, sebagaimana yang dijanjikan pihak perusahaan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Network for Corruption Watch (NCW) C Herry SL menilai, tuntutan yang disampaikan warga Desa Pusar itu, merupakan hal yang wajar dan merupakan hak penduduk setempat, sehingga harus dipenuhi pihak perusahaan.
“Kalau kegiatan suatu perusahaan kemudian menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat setempat, seperti misalnya menyebabkan rumah penduduk mengalami retak atau kerusakan. Ya tentunya pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk memperbaiki kerusakan itu,” ujarnya Jum’at, (25/3/2022) di Jakarta.
Demikian juga, lanjut C Herry SL, dengan pencemaran udara dan lingkungan, jika terjadi seperti yang dikeluhkan warga desa, menjadi kewajiban perusahaan untuk mengatasi hal itu. “Kalau memang belum bisa diatasi, wajar saja bila perusahaan memberikan konpensasi kepada warga,” ucapnya.
Terkait soal CSR, ia menyebutkan, Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dengan kata lain CRS.
“Jadi, negara sudah memperhitungkan aktivitas usaha dapat menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan sekitar. Sebab itu, melalui UUPT diamanatkan agar perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkungan perusahaan, serta mengurangi risiko kerusakan pada lingkungan,” tuturnya.
Terkait rekrutmen tenaga kerja, ia menyebutkan, perusahaan tentunya memiliki klasifikasi tertentu. “Jika memang tenaga kerja setempat memenuhi sesuai klasifikasi perusahaan. Tak ada salahnya jika mereka mendapat prioritas,” terangnya.
Lebih lanjut C Herry SL menyatakan, pemerintah setempat sebaiknya segera menjembatani kepentingan warga dan perusahaan, sehingga masalah ini tidak terus berkembang.
“Aturan mainnya sudah jelas. Apalagi ini kan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari pihak PT Semen Baturaja. (rek)



Post a Comment