Header Ads


Pilkades PAW Desa Jeli Berjalan Lancar, Imam Tauqid Ungguli Calon Lainnya


TULUNGAGUNG, LARAS POST - Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung berjalan lancar dan sukses.

Pilkades yang dilaksanakan pada Rabu (16/3/2022) lalu menghasilkan calon nomor urut 1 Imam Tauqid mendapat perolehan suara tertinggi dari total 3 calon kepala Desa itu.

Kepala Desa PAW terpilih, Imam Tauqid mengatakan, dirinya tidak berharap banyak, karena dalam kontestasi politik tingkat Desa itu, ia mengaku tanpa persiapan apa-apa dan hanya berbekal percaya diri dan didukung oleh lingkungan sekitarnya.

"Saya maju tanpa persiapan apa-apa, hanya berbekal percaya diri dan dukungan dari lingkungan masyarakat," kata Imam Tauqid.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Panitia Pilkades, Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Jeli atas terselenggarannya Pilkades PAW dengan lancar, aman dan damai.

Sebagai Kades PAW terpilih dirinya berharap semoga kedepan bisa membawa pemerintahan Desa yang lebih baik dari sebelumnya.

"Semoga kedepan lebih baik lagi dari yang sebelumnya sudah baik ini," tutupnya.

Untuk diketahui, Proses Pilkades PAW Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, melalui beberapa tahapan diantaranya tahap koordinasi di tingkat Desa, tingkat Kecamatan, Dinas terkait dan Musyawarah Desa (Musdes) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Panitia Pilkades PAW melalui Musdes telah menetapkan 3 calon peserta Pilkades yaitu calon nomor urut 1 Imam Tauqid, calon nomor urut 2 Sutrisno dan calon nomor urut 3 Jumari. Hasil Musdes pemilihan suara Pilkades PAW Desa Jeli dari 79 orang yang mempunyai hak pilih hasilnya adalah sebagai berikut : calon nomor urut 1 Imam Tauqid memperoleh 39 suara, calon nomor urut 2 Sutrisno memperoleh 15 suara dan calon nomor urut 3 Jumari memperoleh 13 suara.

Pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih akan dilantik Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Musdes dan Perdes, Pelaksanaan Pilkades PAW juga berdasarkan Permendagri  No.82 tahun 2015 tentang pengangkatan kepala desa dan pemberhentian kepala desa atau meninggal dunia dan Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang badan permusyawarahan desa (BPD). (Dwi)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.