Header Ads


Kapendam Jaya : Merujuk Perpang Nomor 22 Tahun 2020 Terkait Beri Keterangan Pers

Kapendam Jaya Letkol CPM Dwi Indra Wirawan, ketika memberikan sambutan pada acara "Ngopi Bareng" dengan insan pers di Makodam Jaya, Jl. Letjen Soetoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (16/3/2022) lalu.

JAKARTA, LARAS POST - Kepala Penerangan Kodam Jaya/Jayakarta Letkol CPM Dwi Indra Wirawan merujuk Peraturan Panglima atau Perpang TNI Nomor: 22 Tahun 2020 mengatakan, Bagi wartawan mitra lingkup TNI dan maupun sebagai mitra Pendam Jaya/Jayakarta khususnya terkait wewenang sebagai nara sumber atau keterangan pers, yang berkaitan pemberitaan TNI. 

Hal mana dimaksudkan sebagai nara sumber atau keterangan pers tidak harus Panglima TNI dan Pangdam saja. Danrem, Dandim bahkan Danramil pun bisa dijadikan nara sumber berita.

Hal itu disampaikan Kapendam Jaya dihadapan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, siber online dan media elektronik-TV saat ngopi bereng di Ruang Media Center Pendam Jaya/Jayakarta, Jl. Letjen Soetoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (16/03/2022) lalu.

Dalam sambutan Kapendam Jaya merincikan merujuk pada Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tersebut, kewenangan menyampaikan keterangan pers dilingkungan TNI AD diberikan kepada pejabat-pejabat yang tertulis pada pasal 5. Selain itu keterangan pers dapat diberikan oleh personel perorangan sebagaimana tertulis dalam pasal 8, terkait dengan prestasi, keahlian, keunikan dan pengalaman yang dinilai menarik dan memiliki dampak positif terhadap citra TNI.

"Kami memahami dalam pemberitaan, rekan wartawan perlu konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait, dalam hal ini jajaran Kodam Jaya selalu terbuka," papar Kapendam Jaya/Jayakarta Letkol CPM Dwi Indra Wirawan dihadapan wartawan yang hadir dalam acara silaturahmi ngopi bareng tersebut. (Her/As)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.