Felisitas Ninik Tuding Ada Pihak Luar Memperkeruh Masalah atas Hak Tanah Warisan Orang Tuanya



KEDIRI, LARAS POST -  Pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyisakan masalah antara Suyatmi dengan anak kandunganya sendiri, Felisitas Ninik Titisari.

Felisitas mendesak ibunya dan tiga sepupu yang bernama Nunung Puji, Sri Handayani, dan Tutik S, untuk  memberikan haknya atas tanah peninggalan almarhum Suyoto berupa akte wasiat yang dibuat dihadapan notaris Nunung Endang Purwaningsih S.H. MH di rumah almarhum di Kediri. pada tanggal 14 Agustus 2018. 

Dan saat itu dijual kepada pengembang tanpa melibatkan Felisitas Ninik Titi Sari sebagai penerima wasiat dari almarhum Suyoto.

Atas perseteruan tersebut, pihak Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri memberikan ruang agar kedua belah pihak melakukan mediasi, mengingat mereka masih satu keluarga.

“Kami berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak ingin perkara ini terus muncul,” ujar Kepala Desa Bulusari Agus Utomo saat mediasi, Senin (18/10/2021) lalu. 

Proses mediasi deadlock alias macet karena kedua belah pihak belum sepakat.



“Pada dasarnya klien saya sudah memikirkan upaya damai. Karena adanya provokator dan informasi yang menyesatkan sehingga perkara ini terus berkepanjangan. Klien kami akan memberikan hak Felisitas Ninik Titisari sebesar Rp300 juta,” ujar Bagus SH, kuasa hukum Suyatmi.

Namun penawaran tersebut ditolak oleh Felisitas Ninik Titisari melalui pendampingnya Sony Sumarono. 

“Kalau bicara wasiat sangat tidak adil, Dan bila kita bicara waris akan panjang. Di sini kita mecari solusi yang terbaik. Kalau klien saya hanya diberikan Rp300 juta dan ditambah rumah beserta tanah pekarangan masih tidak adil. Karena yang saya dengar lahan tersebut akan laku Rp8 miliar. Maka dari itu klien kami meminta 1/3 bagian dari yang diterima bu Suyatmi,” ucap Sony.

Proses mediasi di gedung pertemuan Desa Bulusari berjalan tegang. Kades Bulusari Agus Utomo langsung meninggalkan ruang mediasi. 

“Maaf mas saya tidak mau berkomentar atas permasalahan ini. Karena saya merasa malu tidak bisa mendamaikan keduanya,” ujar Agus Utomo. 

Felisitas Ninik Titisari ketika konfirmasi terkait gagalnya mediasi tersebut mengaku sangat prihatin dan kesal. Karena pada prinsipnya pihaknya tidak ingin berseteru dengan ibunya. 

“Sebenarnya saya tidak ingin berseteru dengan ibu saya. Saya hanya menjalankan wasiat dan itu yang saya pertahankan. Karena adanya pihak lain yang mempengaruhi ibu saya (Suyatmi) perkaranya jadi seperti ini,” terang Felisitas dengan mata berkaca-kaca menahan air mata.

Ninik ingin meluruskan persoalan tersebut bahwa dirinya berseteru bukan karena minta warisan kepada ibunya (Suyatmi).  “Tetapi berseteru karena ada pihak luar. Dan tiga ponakan  yang berdomisili di Mojokerjo telah memanfaatkan keadaan ibu Suyatmi yang tidak berdaya secara fisik dan mental, serta menjual tanpa konfirmasi kepada anak dan wasiat tidak dijalankan alias dihilangkan," tandasnya.

Pascapertemuan deadlock tersebut, Bagus kuasa hukum dari Suyatmi dan Sony Sumarsono pendamping dari Felisitas Ninik Titisari langsung mengadakan pertemuan lagi, yang menghasilkan kesepakatan bahwa pemberian hak pada Felisitas Ninik Titisari akan ditambahkan Rp200 juta.

“Dari musyawarah ini tadi telah disepakati bahwa pemberian hak pada Felisitas Ninik Titisari akan ditambahkan Rp200 juta. Jadi totalnya menjadi Rp 500 juta dan beberapa pemberian lainnya,” ungkap Bagus usai pertemuan. 

“Namun, hasil kesepakatan ini akan kita sampaikan terlebih dulu pada klien kami setuju apa tidak,” ungkapnya.

Senada juga disampaikan Sony Sumarsono pendamping Felisitas. “Jadi kami kembalikan lagi pada klien kami, setuju atau tidak atas hasil mediasi ini. Karena kalau kami akumulasi menguntungkan klien kami,” ujar Sony.

Sony menambahkan, dari hasil mediasi dengan kuasa hukum Suyatmi, pihaknya akan menerima tambahan hak sebesar Rp200 juta dan diberikan rumah senilai Rp350 juta atas nama Suyatmi.

“Dan di samping itu juga akan akan memberikan deposito senilai Rp2 miliar. Yang mana, deposit tersebut tidak bisa diambil selain Suyatmi atau ahli warisnya yang diketahui oleh para penasehat hukum atau pendamping,” ungkap Sony. (w)


No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.