PT JCI diduga Buang Limbah Berbahaya, DLH Pasuruan Terkesan Tutup Mata
PASURUAN, LARAS POST - Terkait pembuangan limbah cangkang telur dan alat medis berupa vaksin dan infus oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia TBK yang berdomisili (Unit Wonorejo) di Desa Sengon, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pembuangan limbah tersebut dibuang di Desa Gunung Sari Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Menurut informasi warga setempat, Qomari ketika diminta keterangannya menjelaskan, pembuangan limbah tersebut memang dibuang dari sekitaran tanah warga di Desa Gunung Sari Kecamatan Beji.
Menurut Qomari, ia telah melaporkan adanya limbah yang berbahaya tersebut dengan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun surat jawaban dari DLH warga menilai kurang memuaskan.
Terkait hal itu warga pun langsung menyambangi Kantor DLH Pemkab Pasuruan.
Pihak masyarakat pun membawa alat bukti berupa serpihan alat infus dan vaksin untuk diserahkan kepada pihak DLH Kabupaten Pasuruan.
Tak hanya itu menurut informasi dari narasumber Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat membenarkan bahwa di lokasi pembuangan itu ditemukan tumpukan limbah B3. "Yaitu alat medis berupa bekas vaksin dan bekas infus juga diemukan di Lokasi prmbuangab itu," ungkap salah seorang perwakilan Gapoktan, Kamis (3/6/2021).
![]() |
| Pihak DLH Kabupaten Pasuruan ketika dikonfirmasi terkait pembuangan limbah. |
Ketika dikonfirmasi LARAS POST, pihak PT. Japfa Comfeed Indonesia TBK membenarkan bahwa pihaknya mengakui memang itu limbah PT. Japfa Comfeed TBK.
Kabid Penindakan DLH Samsul Arifin, mengatakan, juga membenarkan pembuangan limbah botol bekas vaksin tersebut. "Ia benar, namun limbah berbahaya itu hanya kecampuran saja (katutan)," katanya.
Dia juga menjelaskan sudah mengecek ke pabrik PT. Japfa Comfeed TBK tidak ada bukti terkait limbah berbahaya tersebut ,
"Itu hanya karangan warga saja yang membesar-besarkan. Mungkin itu limbah pabrik lain yang bercampur disitu. Sudah saya cek dengan asisten saya limbah itu ternyata tidak ada," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa semua yang melanggar aturan pembuangan limbah apalagi tanpa ijin akan dikenakan sanksi hukum, karena melanggar peraturan tentang Lingkungan Hidup.
Jenis temuan di lapangan.
a. Ditemukan damping limbah cangkang telur dan telur yang gagal menetas. (mengandung bakteri dan virus).
b. Adanya pembuangan limbah B3 alat medis berupa botol vaksin dan infus
c. Adanya indikasi pencemaran udara.
Terindikasi jelas bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.
Bahwa dalam Undang undang nomor 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup disebutkan, "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang di maksut dalam pasal 60 di pidana dgn pidana penjara paling lama 3 THN dan denda Rp.3 Miliar," demikian tertuang dalam UU tersebut. (Dul)





Post a Comment