Polres Toba Gelar Perkara Tindak Pidana Pencurian Kerbau
![]() |
| Kapolres Toba saat memimpin gelar perkara tindak pidana pencurian hewan kerbau. |
TOBA, LARAS POST - Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.iK, M.H memimpin pelaksanaan jumpa pers terkait tindak pidana pencurian kerbau sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/167/IV/2020/POLRES TOBA/POLDA SUMUT Tanggal 27 April 2021.
Pada kesempatan itu Kapolres Toba menerangkan, bahwa kejadian tindak pidana pencurian kerbau tersebut bertempat di desa Dolok Nabolon Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Kabupatem Toba dengan terduga tersangka inisial MTP, BSS, EBPM.
Kapolres Toba menjelaskan, kronologi Kejadian bermula pada saat pelaku meninggalkan tempat menuju rumah Bolli Sapari Sirait. Kemudian pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 20.00 wib para terduga tersangka kembali berangkat dari rumah Bolli Sapari Sirait dengan menggunakan mobil yang sama dan yang mengemudi BSS sendiri untuk menjemput kerbau yang telah pelaku ambil sebelumnya dan diikatkan di belakang salah satu rumah warga dan berhenti 100 meter ke arah balige dari depan rumah masyarakat itu.
Setelah Berhenti MTP mengikatkan kerbau, belum sampai di lokasi kerbau telah ada masyarakat yang berteriak maling hingga mengundang masyarakat lain dan saat itu juga MTP diamankan masyarakat dan untuk BSS dan EBPM dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Polres Toba.
Dari Kejadian Tersebut, Unit Reskrim Polres Toba mengangamankan barang bukti berupa
-1(Satu) Unit Mobil Pick Up
-1(Satu)buah senapan angin
-1(Satu) bilah samurai panjang
-3(Tiga) ekor kerbau betina
-1 Gulungan tali nilon besar
-1(Satu) buah tenda
Dengan Kejadian ini, Kapolres Toba Menyampaikan bahwa pencurian Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dan 4e KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 Tahun. (Hendri/Tanda)




Post a Comment