Larangan Mudik di Masa Pandemi Covid-19, Polres Bekasi Gelar Penyekatan Perbatasan Bekasi - Karawang
![]() |
| Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan didampingi Kapolsek Kedung Waringin bersama para insan pers di lokasi penyekatan larangan mudik. (foto: dok) |
BEKASI, LARAS POST - Kapolsek Kedungwaringin gelar Apel Operasi Ketupat 2021 dengan melakukan penyekatan Larangan Mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di jalan Raya Perbatasan Bekasi, Karawang, Kamis (6/5 /2021).
Hal itu guna mendukung operasi ini Polsek beserta Polres Metro Bekasi mendirikan satu pos, di Jalan Raya Perbatasan Bekasi, Karawang di Desa Kedung Waringin Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Kedungwaringin AKP Suwarto, mengatakan, bahwa kegiatan penyekatan Larangan Mudik ini untuk menekan angka penularan Covid 19 yang semakin hari kian bertambah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan Mudik apa bila memaksakan mudik harus mengeluarkan surat surat yang sesuai intruksi Pemerintah apa bila tidak menunjukan surat tersebut harus putar balik," ucapnya pada awak media di Pos penyekatan.
Pasukan yang terlibat dalam apel gelar pasukan itu, di antaranya satuan TNI, Polri Satpol PP, Dishub, Dinkes serta Satuan lalulintas dan yang lainnya.
Kapolsek Kedungwaringin mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan mudik selama 6-17 Mei 2021. Selain kamtibmas, Operasi Ketupat turut melakukan pengamanan tempat ibadah dalam rangka memberi rasa aman kepada umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah Salat Ied. "Kami berharap kepada masyarakat sekitar apa bila berpergian harus menggunakan masker, dan membawa KTP, serta Surat surat.
Kegiatan apel Operasi Ketupat 2021 tersebut dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, beserta anggota, Kapolsek AKP Suwarto, beserta anggota, Satpol PP. Acara itu tetap mengedepankan protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19. (Kobirudin/sg)






Post a Comment