Header Ads


KPK Kembali Ingatkan Penyelenggara Negara soal Gratifikasi

Jakarta, Laras Post – Menegaskan atas imbauan tentang gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara Negara, terkait Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Perayaan Hari Raya ldul  Fitri  1440H tahun 2019.

Surat edaran tertanggal 8 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, para Ketua MPR/DPR/DPD, para ketua/pimpinan lembaga negara/komisi negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para menteri, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para gubernur/bupati/wali kota, para ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota, para pimpinan lembaga nonstruktural, dan para direksi BUMN/BUMD.

Perayaan  Hari Raya  ldul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas  masyarakat  Indonesia  untuk  meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling berbagi antar sesama. Pada  momen tersebut praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks  hubungan  sosial.

Namun sebagai Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parce/,  fasilitas,  dan   bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan  dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

“Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konfiik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ungkap poin 1 pada surat itu.

KPK menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila  Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang  berhubungan dengan jabatan dan berlawanan  dengan  kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepaaa KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal  penerimaan gratifikasi.

Poin 3 menyebutkan, permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak  pidana  korupsi.


“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang  mudah  rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” demikian bunyi poin 4.

Poin 5 menyebutkan, pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Adapun poin 6 menyebutkan, pimpinan     Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan    BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara  di lingkungan   kerjanya  untuk  menolak   gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan   kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara  di lingkungan kerjanya.

“Pimpinan Perusahaan atau Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” demikian bunyi poin 7 surat edaran KPK itu. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.