Header Ads


Menteri ATR/BPN Serahkan Sertpikat pada Kapolri



Kapolri menyerahkan Cenderamata kepada Menteri ATR/Kepala BPN usai menerima sertipikat tanah 

Jakarta, Laras Post - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyerahkan sertipikat tanah Hak Pakai kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Tito Karnavian, pada Senin (29/4/2019) di Kantor Menteri ATR/Kepala BPN.

Tanah Hak Pakai yang diterima Kapolri seluas 17,1542 Ha itu, merupakan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Estu Subur, di Desa Karanggodan dan Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, Kapolri menyampaikan apresiasi atas kinerja Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan tanah aset kepolisian di daerah. "Salah satu contohnya di Palu serta Manokwari. Semuanya bisa diselesaikan secara clear," kata Tito Karnavian.

Sementara itu, Sofyan A. Djalil mengungkapkan, bahwa sejak tahun lalu, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan penertiban tanah-tanah terlantar yang digunakan untuk kepentingan umum. "Kami juga sudah memberikan kepada TNI di Sukabumi," terangnya.

Selain itu, berkat kerja sama dengan Polri, Kementerian ATR/BPN juga mampu melaksanakan pemberantasan mafia tanah. Sofyan A. Djalil mengakui bahwa mafia tanah mempersulit kerja para jajaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. "Kini dengan adanya mafia tanah yang sudah berhasil ditindak, kami dapat mewujudkan ATR/BPN yang lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, PT Estu Subur menguasai tanah seluas 23,82 hektare (ha) dengan sertipikat HGU No. 1, No. 2 dan No. 3. Namun masa berlakunya habis sejak tahun 2000. 

Kemudian Menteri ATR/BPN menetapkan tanah eks HGU tersebut sebagai tanah terlantar melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 8 dan 9/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Penetapan Tanah Terlantar.

Setelah menetapkan sebagai tanah terlantar, seluas 17,1542 Ha dari tanah itu, Hak Pengelolaannya diserahkan kepada Polri melalui penyerahan sertipikat  Hak Pakai kepada Kapolri. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.