Header Ads


Menag dan Pejabat Kemenag Tidak Hadiri Panggilan Penyidik KPK

Menteri agama, Lukman Hakim (kiri).
Jakarta, Laras Post - Menteri agama, Lukman Hakim tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan kasus suap jual-beli jabatan kementerian agama, Rabu (24/04) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan " pemanggilan untuk pengembangan pemeriksaan terhadap menteri agama akan kembali di jadwal ulang karena yang bersangkutan mengikuti kegiatan pengarahan pembinaan haji di Jawa Barat begitu pula terhadap staf ahli menteri agama, Gugus Joko Waskito yang serupa absen terhadap panggilan penyidik KPK." Ucapnya.

Kabiro Humas data dan informasi kementerian Agama, Mastuki mengatakan "Surat pemanggilan penyidik KPK di terima oleh menteri agama pada selasa sore dimana sebelumnya telah terjadwal mengisi acara pengarahan pembinaan haji di Jawa Barat." Katanya.

"Sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, mereka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji, juga info penambahan kuota 10.000 yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah," kata Mastuki, menambahkan.

Penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) Selain memanggil Lukman Hakim dalam mengusut kasus jual beli jabatan, tim penyidik KPK berencana memeriksa dua anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kemag, Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin, Staf Khusus Lukman Hakim, Gugus Joko Waskito.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim pada Rabu (24/04/2019) sebagai saksi untuk melengkapi kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan kementerian agama yang menjerat mantan ketua umum partai PPP Romahurmuziy, pemanggilan menag, Lukman Hakim di KPK dalam pengembangan pemeriksaan berdasarkan fakta-fakta yang di cermati oleh penyidik KPK. (Red)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.