Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Peraturan tentang Pengupahan
![]() |
| Ketua DPR RI Bambang Soesatyo . (Foto ist ) |
Jakarta, Laras Post - Revisi Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan menimbulkan pro kontra.
Terkait hal itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk mengkaji dan mengevaluasi implementasi dari pengaturan mengenai pengupahan tersebut, agar dapat memberikan kepastian bagi pengusaha dalam berinvestasi dan memberikan kepuasan bagi pekerja.
"Kita juga mendorong Komisi IX DPR bersama pemerintah untuk melakukan evaluasi dan mengkaji UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam siaran persnya, Senin (29/4/2019).
Hal itu dilakukan, sambung politisi Partai Golkar itu, agar relevan dengan perkembangan industri era teknologi informasi dan ekonomi global yang menuntut efisiensi, terutama terkait dengan pengupahan dan pemutusan hubungan kerja, termasuk tenaga kerja asing. (wan)




Post a Comment