Header Ads


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu HP, Laptop, dan Elektronik Lainnya

Direktorat Jenderal Bea Cukai saat menggelar jumpa pers pengungkapan belasan ribu telepon genggam dan alat elektronik ilegal di halaman kantor Bea Cukai Rawamangun ,Jakarta .


Jakarta, Laras Post - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama kementerian dan lembaga lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bakamla, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop. tablet, dan alat elektronik lainnya.

Dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Sabtu (20/4/2019) dan Jumat (26/4/2019), DJBC telah menangkap produk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp61,86 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menandaskan bahwa modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC).

"Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (20/4/2019) di pergudangan daerah Jakarta Barat. Penindakan berawal saat Special Enforcement Team (SET) DJBC mendapatkan informasi adanya dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019. Pada Jumat (19/4/2019) pukul 23.00 WIB, SET DJBC tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil box yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC. SET," ujarnya dalam jumpa pers di kantor DJBC, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

DJBC, sambungnya, kemudian mengintai perjalanan ketiga mobil box tersebut dan juga melakukan koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET) untuk menindak di tempat yang dituju. "Hari Sabtu (20/4/2019) pukul 01.00 WIB, petugas DJBC menangkap ketiga mobil box tersebut saat masuk sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya.

Ditambahkannya, petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil box beserta barang bukti serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, l, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut.

"Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah senilai kurang lebih Rp54,63 miliar," terang Wamenkeu.

Mardiasmo menuturkan, hanya berselang satu minggu, Jumat (26/4/2019) satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam. Pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah. Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut.

"Pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 15041 berhasil mengamankan HSC tersebut, namun petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut. Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar," urainya.

Selain itu, jelasnya, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp932 juta.
Dia melanjutkan, dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resml dan pesisir tlmur pantai timur Sumatera serta perbatasan maka terjadl perubahan modus penyelundupan melalui titik-trtrk baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan.

"Dari dua penindakan tersebut di atas, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan. Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka  untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-Iayer yang ada di dalamnya."

Atas penyelundupan ini, tuturnya, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 103d Lo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Penindakan yang telah dilakukan DJBC merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal," tegasnya.

Di tahun 2019 hingga Apnl, cetusnya, DJBC telah melakukan 3.354 penindakan di bidang impor. Dari jumlah tersebut, terdapat 136 kasus penyelundupan telepon genggam. Peredaran barang tersebut tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan. namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah. (wan)

1 comment:

  1. Terimakasih infonya gan sukses terus...
    http://bit.ly/2PYV1P0

    ReplyDelete

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.