Header Ads


Polisi Dalami Penerbitan dan Peredaran Buku Jokowi Undercover

Kapolri Tito Karnavian
Jakarta, Laras Post - Guna mengungkap aktor intelektual, di balik penerbitan buku berjudul, Jokowi Undercover, Kepolisian hingga kini masih terus mendalami perkara buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh motif penyusunan dan penerbitan buku berjudul Jokowi Undercover. 

Boy mengungkapkan, ada beberapa motif yang sedang dianalisis. Pihaknya juga berupaya mengungkap tempat percetakan, cara peredaran, penyokong dana penulis, termasuk keuntungan yang didapat dari penjualan buku tersebut. 

Namun polisi belum dapat hasil audit atas penjualannya. “Belum dapat hasil auditnya kalau mau lihat dari sisi itu. Kami perlu kroscek pihak-pihak terkait untuk dapat detailnya,” ujar Boy kepada wartawan, pada Jumat (6/1/2017) di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, akan mendalami perkara penerbitan buku itu, untuk mengetahui adakah aktor intelektual di belakang penulis. 

Kapolri menduga Bambang Tri Mulyono tidak bekerja sendiri, tapi ada pihak lain yang membantu. “Akan kita liat siapa di belakang dia. Kita akan usut. Tolong catat itu,” ungkap Tito, pada Rabu (4/1/2016), di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Tito, kemampuan penulis buku Jokowi Undercover tidak memadai. “Siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia karena kemampuan menulisnya berantakan,” tegasnya. 
Tito menegaskan, saat diiwawancara polisi, kemampuan intelektual Bambang Tri Mulyono kurang memadai untuk seorang penulis buku. “Kemampuan intelektualnya, relatif menengah ke bawah. Jadi, sebetulnya menurut pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku,” ungkapnya.

Polisi Minta Pembeli Serahkan Buku
Kepolisian saat ini masih menghitung jumlah buku Jokowi Undercover yang telah beredar di masyarakat. Diperkirkan sekitar 300-an buku yang sudah beredar dengan penjualan secara online.

Mengingat buku teresebut merupakan bagian Barang Bukti (BB), polisi meminta masyarakat yang telah memiliki buku itu untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada pihak kepolisian. 

Kadiv Humas menyatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk menyerahkan buku tersebut. “Dengan hormat, mereka yang sudah membeli, kami mohon itu dikembalikan ke polisi. Karena itu adalah barang bukti. Itu sudah disebarluaskan di media sosial,” tegas Boy.

Sementara itu, polisi menangkap penulis buku, Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono di Jawa Tengah, pada Jumat (30/12/2016) atas laporan Michael Bimo Putranto. Polisi melakukan penangkapan sepekan setelah bedah buku Jokowi Undercover dilakukan di Kompleks Taman Bambu Runcing, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Bambang Tri Mulyono dijerat Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (her, sg, ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.