Kantor Pertanahan Jaktim Gelar Acara Menyongsong 2017
![]() |
| Kepala Kantor Pertanahan Kota Adm. Jakarta Timur, Thontowi ketika memberikan sambutan. |
Jakarta, Laras Post - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan penutupan akhir Tahun 2016 dan menyosong Tahun 2017, pada Rabu (28/12/2016).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Thontowi menyampaikan, ucapan terima kasih kepada jajarannya yang telah menunjukan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap, pada Tahun 2017 mendatang, seluruh jajarannya dapat lebih meningkatkan kinerja, sehingga Kantor BPN Jakarta Timur lebih maju dari tahun yang telah dilewati. “Tahun 2017 harus lebih baik,” tegas Tontowi saat menyampaikan sambutan pada acara penutupan akhir Tahun 2016 dan menyosong Tahun 2017.
Hadir pada acara penutupan akhir tahun 2016 dan menyongsong Tahun 2017 itu, para Kasi dan Kasubsi diantaranya, Kasi HTPT Drs. Lihardo Saragih, Kasi SPP Ir. Eko, Kasubsi DI Tardi, dan Kasubsi HTPT dibidang ke-PPAT-an, Deden, serta seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Adm. Jakarta Timur. Acara singkat padat ini ditutup do’a yang dibacakan oleh Mujiono (staf HTPT)
Lebih lanjut, menyinggung pelayanan yang telah diselenggarakan pada Tahun 2016, Thontowi mengungkapkan, sepanjang Tahun 2016 guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan, pihaknya menyelenggarakan sejumlah inovasi pelayanan, diantaranya pelayanan pada Car Free Day, layanan Sabtu - Minggu, GoMap dan lainnya. “Pada tahun depan sejumlah inovasi pelayanan tentunya harus lebih dikembangkan,” ujarnya.
Secara terpisah Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Drs. Lihardo Saragih mengatakan, dalam memberikan pelayanan, khususnya Balik Nama (BN), yang menjadi kewenangan Seksi HTPT, pihaknya membagi kewenangan, yakni untuk Balik Nama (BN), baik peralihan jual beli, maupun hibah dan sejenisnya, dengan luas dibawah 500 meter2, menjadi kewenangan Kasubsi HTPT dan ke-PPAT-an, sementara untuk luasan lebih dari 500 meter2 merupakan kewenangan Kasi HTPT.
Ia mengungkapkan, dengan pembagian kewenangan tersebut, maka pelayanan menjadi dapat lebih cepat. “Jika dokumen yang diajukan pemohon lengkap, maka proses balik nama dapat diselesaikan dalam waktu 7 hari,” ujarnya.
Kasubsi HTPT dan ke-PPAT-an, Deden mengungkapkan, kebijakan pelayanan masa berlaku pengecekan sertipikat dalam jangka waktu 30 hari atau 1 Bulan agar hasil pengecekan tidak disalah-gunakan. “Kebijakan ini adalah untuk melihat niat baik pemohon, baik yang melalui notaris ataupun pemilik langsung,” terangnya kepada Laras Post, disela-sela acara tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun lama proses pengecekan sepanjang buku tanahnya ada, dalam 1 hari itu pun sudah selesai. “Pada intinya kami berusaha memberikan pelayanan yang cepat dan efisien,” ujar Deden.
Pro Aktif Tangani Pengaduan
Sementara itu, Ketua Umum Network for Coruption Watch (NCW) C Herry SL mengharapkan, Kantor Pertanahan Jakarta Timur lebih pro aktif dalam menyelesaikan konflik atau sengketa pertanahan yang diadukan masyarakat, sehingga menjadi tidak berlarut-larut. “Ada beberapa sengketa pertanahan terjadi di wilayah Jakarta Timur, yang seharus dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan Jakarta Timur,” ungkapnya kepada Laras Post, pada Sabtu (7/1/2016) di Kantornya di bilangan Cipayung Jakarta Timur.
Menanggapi hal ini, Inspektorat Utama Kementerian ATR/BPN Dr. Ir Yuswanda. A Tumenggung menyatakan, pihaknya akan memproses semua pengaduan masyarakat yang masuk, menyangkut pelayanan aparatur pertanahan.
“Jika pengaduan masyarakat terbukti, tentunya kami akan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya. (her)




Post a Comment