Header Ads


Warga Minta Sentul City Segera Bayar Tanah Mereka

Kepala Desa BojongKoneng Kecamatan Babakan Madang Dan Biro Hukum Pemdes.H Dede
Bogor, Laras Post – Biro Hukum Pemerintah Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, akan melakukan advokasi kepada warganya yang mengalami sengketa tanah dengan Pengembang Sentul City.

Biro Hukum Pemerintah Desa Bojong Koneng, H Dede menyatakan, pihaknya mendapat kuasa dari warga yang mengalami sengketa tanah dengan pihak Sentul City. Beberapa warga itu diantaranya, Wahab selaku ahli waris dari H. Mansyur, H. Ju dan H. Udin selaku waris dari Mukti. “Dengan bukti sah dan kuat maka kami akan membantu warga agar mendapatkan hak atas tanahnya,” tegas Dede kepada Laras Post. 

Ia mengungkapkan, objek sengketa antara warga dan Pengembang Sentul City yang terletak di Blok Bojong Gaok itu, kini sudah dibuldozer oleh pihak Sentul City. Padahal warga sebagai pemilik belum pernah menerima pembayaran dari pihak Sentul City.

Menurut Dede, ada juga warga yang baru menerima pembayaran DP 20 persen dan belum dilunasi oleh pihak Sentul City, namun tanahnya sudah dibuldozer. 

Dede menyesalkan, sikap pihak Sentul City yang kurang merespons perkara yang dikeluhkan warga. “Biro Hukum Pemerintah Desa mewakili warga, telah melayangkan surat somasi. Namun sudah hampir setahun belum ada upaya pro aktif dari pihak Sentul City,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dede mengungkapkan, sempat dilakukan mediasi hingga 3 kali atas perkara ini, namun tidak tercapai kesepakatan. Pihak Sentul City dalam mediasi itu, diwakili oleh Roy,  Renaldi dan Irma. “Dalam tiga kali mediasi tidak menemui titik temu, karena pihak Sentul City tidak dapat menghadirkan saksi ahli,” ucapnya.

Menurut Dede, ahli waris H Mansyur memperoleh tanah berdasarkan jual beli antara Toha Mardan dan H Mansyur, pada tanggal 16 Juli 1973, atas tanah dengan letter C Nomor 79 persil 17 C2, atas nama Toha bin Mardan, seluas 14.190 meter persegi.

Sementara itu, Kepala Desa Bojong Koneng H. Agus mengungkapkan, ada sekitar 10 persen yang belum diganti ataupun masih belum dapat diselesaikan oleh pihak Sentul City.

Menurut catatan Desa ada 14 berkas yang masih bermasalah dan tinggal 10 berkas yang belum selesai. “Seyogyanya Sentul City dapat menyelesaikan permasalahan ini segera,” harapnya.

H Agus menjelaskan, tanah yang belum selesai pembayarannya ada sekitar 5 sampai 7 hektar. “Dan menjadi masalah khusus blok Bojong Gaok,” tambahnya. 

Ketika Laras Post melakukan konfirmsi, Coorporate Communication Sentul City, Budi Pruwanto mengakui, terjadi perkara tanah antara pihaknya dengan beberapa warga. “Kami berharap ini dapat selesai. Belum lama juga kami bertemu dengan Pak Kades, untuk itu mudah-mudahan secepatnya saya sampaikan ke bagian pertanahan untuk secepatnya menyelesaikan Blok Bojong Gaok tersebut,” ujarnya kepada Laras Post, pada Jum’at (6/1/2017) di Kantornya.

Ia mengungkapkan, pihaknya selama ini sering melakukan komunikasi dengan para kepala desa untuk mengantisipasi berbagai perkembangan yang terjadi. 

“Ada 9 desa di Babakan Madang ini, minimal kami mengunjungi pihak Kepala Desa. Setiap bulan ada forum untuk informasi dan komunikasi terhadap lingkungan sekitar. Memang tidak sedikit permasalahan mengenai pertanahan dan kami tidak mengacuhkan,” terangnya. (Tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.