Sejumlah Kades Diduga Tersangkut Korupsi ADD
![]() |
| Bukti-Salah satu kwitansi yang menjadi bukti dugaan korupsi ADD 2013; 2014 Desa Kalibaru |
Banyuwangi, Laras Post – Beberapa oknum kepala desa yang tersangkut masalah hukum bisa dipastikan bakal bertambah. Saat ini tiba saatnya giliran Kepala Desa Kalibaru Wetan, Siti Suadah, yang telah di proses hukum. Kades tersebut diduga tersangkut perkara penyalahgunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalibaru Wetan tahun 2013.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Banyuwangi yang menangani perkara itu sudah hampir merampungkan pemeriksaan kasus tersebut. Penyidik sudah menaikkan status Siti Suadah menjadi tersangka. Nominal kerugian Negara yang diduga diselewengkan, ditaksir mencapai lebih-kurang Rp 250 juta.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan, membenarkan telah menaikkan status Siti Suadah menjadi tersangka. Bahkan, pemeriksaan Suadah sebagai tersangka sudah dilakukan. “Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak awal bulan lalu,” bebernya kepada media.
Kasus itu sudah dalam proses tahap pertama di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Itu artinya tidak lama lagi kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Ditanya tentang nominal kerugian perkara itu, Stevie tidak menjelaskan detail.
Estimasinya Rp 250 juta. Terkait modus yang digunakan tersangka dalam penyalahgunaan dana ADD, Stevie tidak mau menjelaskan secara rinci. Menurutnya, itu merupakan bagian dari materi pemeriksaan.
Namun, beberapa informasi yang diterima Laraspost , dugaan penyalahgunaan dana ADD di Desa Kalibaru wetan muncul karena ada indikasi dana itu digunakan untuk keperluan pribadi kepala desa. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan di dusun dusun desa itu.
Dugaan penyimpangan itu dilaporkan ke Polres Banyuwangi pada 24 Agustus 2014 oleh masyarakat dan beberapa tokoh Desa Kalibaru Wetan, yakni yang di wakili Wahid Hadi, S.Pdi.
Menurut Wahid kepada Laras Post, ada sekitar tiga titik bangunan yang tidak dikerjakan dan satu titik yang dikerjakan, tapi bangunan tersebut patut juga dipertanyakan.
“Atas nama masyarakat Desa Kalibaru Wetan, saya mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada Tipikor Polres Banyuwangi,” tegasnya.
Tapi disisi lain masyarakat Desa Kalibaru Wetan juga kecewa kepada Bupati Banyuwangi, karena sampai saat ini tidak mengambil langkah terhadap oknum kepala desa yang saat ini tersandung hukum tindak pidana korupsi.
“Bupati seharusnya mengambil sikap memberhentikan sementara kepala desa kami, seharusnya bupati mengacu kepada Pasal 41 dan 42 Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini berarti sejak kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kepala desa tersebut diberhentikan sementara,” tambahnya. (MS/yd)




Post a Comment