Header Ads


Dinas Tata Bangunan Dan Pemukiman Kabupaten Bogor

Ruang Informasi dan Konsultasi DTBP Kab. Bogor
Bogor, Laras Post - Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan  pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang tata bangunan, perumahan, pemukiman dan tugas pembantuan.      

Tugas pokok dan fungsi Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia, dan Misi ke-3 yaitu Meningkatkan integrasi, koneksitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018, indikator atau parameter terwujudnya kabupaten termaju di Indonesia difokuskan pada pencapaian 25 (dua puluh lima) penciri yang dijabarkan pada setiap misi yang mendukung terwujudnya visi tersebut. Ada 2 (dua) penciri yang terkait langsung dengan tupoksi Dinas Tata

Bangunan dan Pemukiman yaitu: 1). Bebas rumah tidak layak huni (RTLH); dan 2). Mendorong terbangunnya Cibinong Raya sebagai pusat kegiatan wilayah, dengan salah satu indikator yaitu Tersedianya Dokumen RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan).

Tahun Anggaran 2016
Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal pelayanan Rekomendasi Ketinggian Bangunan (RKB),  Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Rekomendasi Ketinggian Gedung (RKB)

Dasar Hukum RKB :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja  Dinas/Instansi Kabupaten Bogor;
4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Rekomendasi Ketinggian Gedung adalah Kajian teknis oleh Dinas dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang merekomendasikan batas maksimum mengenai lapis lantai bangunan atau ketinggian/ elevasi bangunan pada suatu site oleh karena sebab kawasan tersebut belum ditetapkan ketentuan tinggi bangunannya didalam Peraturan Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan . 

Persyaratan Rekomendasi Ketinggian Bangunan (RKB)



1. Surat permohonan RKB yang ditujukan Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor;
2. Fotokopi KTP pemohon;
3. Fotokopi dokumen Izin Pemanfaatan Ruang (IPPT, ILOK, Penetapan Lokasi);
4. Dokumen Detailed Engineering Design (DED) dari Pekerjaan : arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal (yang ditandatangani oleh penanggungjawab perencana Ber SKA (Sertifikat Keahlian).
5. Untuk Bangunan Tinggi yang berada pada wilayah KKOP (Keamanan Keselamatan Operasional Penerbangan) harus mendapatkan Rekomendasi Ketinggian maksimal dari Otoritas Penerbangan / Lanud Atang Sanjaya, Bogor Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) Dasar Hukum PDRT :

1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan Jalan;
7. Peraturan Daerah Tingkat II Bogor Nomor !V/PU.07/DPRD Tahun 1977 tentang Garis Sempadan/Roolijn;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentnag Bangunan Gedung;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
10. Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Harga Satuan Bangunan Gedung dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung;
11. Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Pengesahan Dokumen Rencana Teknis adalah pernyataan hukum dalam bentuk pembubuhan tanda tangan pejabat yang berwenang serta stempel/cap resmi, yang menyatakan kelayakan dokumen yang dimaksud dalam persetujuan tertulis atas pemenuhan seluruh persyaratan dalam perencanaan.

Persyaratan PDRT:
1. Surat permohonan PDRT yang ditujukan Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor;
2. Fotokopi KTP Pemohon;
3. Surat Kuasa apabila pengurusan perizinan dikuasakan orang lain (melampirkan fotokopi yang diberi kuasa);
4. Fotokopi IPPT/ILOK/Penetapan Lokasi;
5. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;
6. Gambar rencana berskala 1:100 atau 1:200 rangkap 3 (min A3);
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
- Gambar sistem struktur (rencana pondasi, kolom, rangkap atap)
7. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
8. Perhitungan Konstruksi/Struktur untuk bangunan bertingkat/bentangan >6m;
9. Site plan, SK Site plan/Gambar Situasi. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas/Instansi Kabupaten Bogor;
4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan.

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan funsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. 

Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung disertai lampiran sekurang-kurangnya meliputi:

1. Surat permohonan penerbitan SLF bangunan gedung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor;
2. Fotokopi KTP pemohon;
3. Fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) termasuk lampirannya;
4. As-built-drawings/gambar terlaksana;
5. Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan tanda tangan diatas materai secukupnya, dari konsultan auditor bangunan gedung yang ditunjuk oleh pemili bangunan;
6. Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan;
7. Dokumen administratif hasil pemeriksaan oleh instansi terkait;

a) Dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana mDaerah Kabupaten Bogor, yaitu Surat Keterangan Layak Fungsi Alat-alat Safety Kebakaran dan Petunjuk Jalur-jalur Evakuasi;

b) Dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan

Transmigrasi Kabupaten Bogor (tergantung kondisi bangunan gedung):
1) Pengesahan Instalasi Listrik/Keselamatan Kerja Penggunaan Instalasi
2) Pengesahan Instalasi Penyalur Petir/Keselamatan Kerja Penggunaan
3) Pengesahan Motor Diesel/Genset
4) Pengesahan Bejana Tekanan/Compressor
5) Pengesahan Hydrant
6) Pengesahan Boiler/Ketel Uap
7) Pengesahan Autoclave
8) Pengesahan Pesawat Angkat Angkut (Hoist Crane, dll)
9) Pengesahan Lift/Keselamatan Kerja Penggunaan Lift

C) Dokumen Administratif yang terkait dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral:
1) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA), yang dikeluarkan oleh BPPT Provinsi
2) Izin Usaha Ketenagalistrikan Sendiri (IUKS), yang dikeluarkan oleh BPPT Listrik Instalasi Penyalur Petir Jawa Barat; Provinsi Jawa Barat. (David/ADV)

1 comment:

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.