Tim Monitoring Korlantas Mabes Polri Sambangi Polres Kulon Progo
![]() |
| Tim monitoring korlantas ke polres kulonprogo |
Kulon Progo, Laras Post – Tim Monitoring Optimalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Korlantas Mabes Polri, melakukan monitoring KTL di wilayah hukum Polda DI Yogyakarta, dengan sasaran Wilayah Polres.
Tim Monitoring Korlantas Mabes Polri, dipimpin Kombes Pol Jarot, beranggotakan AKBP Taufik, Kompol Djumiati, Briptu Ari, pada Kamis (3/3/2016) melakukan monitoring KTL di wilayah Polres Kulon Progo, Polres Bantul dan Polres Gunung Kidul. Sebelumnya monitoring telah dilakukan pada wilayah Polresta Yogyakarta dan Polres Sleman.
Dari pihak Polda DIY yang mendampingi Tim Monitoring adalah Dirlantas Kombes Pol Ritongga, AKBP Afandi, dan Kompol Suryati.
Kegiatan monitoring ini berkaitan dengan adanya kegiatan Operasi Simpatik Progo selama 21 hari yang dimulai pada tanggal 1 hingga 21 Maret 2016.
Untuk wilayah Polres Kulon Progo sendiri, KTL ditetapkan dari Pos Pol Milir sampai dengan lampu Pos Tambak. Dimana untuk wilayah yang menjadi KTL, selama masa operasi masuk dalam Monitoring Korlantas Mabes Polri.
Harapanya dengan adanya operasi simpatik, diharapkan ada terjadi perubahan positif. Dari yang tidak lancar menjadi lancar, dari yang kurang tertib menjadi tertib. “Dan ini butuh dukungan semua pihak, baik itu masyarakat sendiri sebagai pengguna maupun unsur kepolisian sendiri yang melaksanakan tugas selama operasi,” ujar Kompol Djumiati dari Korlantas Mabes Polri pada awak media di Pos Pol Tambak.
Dari peninjauan di lapangan (pos pol) dampingi Ipda Priya dan Iptu Purwati Satlantas Polres Kulon Progo.
Secara keseluruhan Tim menilai, Polda DIY sangat antusias dan siap melaksakan operasi simpatik, terlebih mendapat dukungan dan kerja sama sama dari Dishub, Bina Marga, Satpol PP dan instansi lainya. Dengan adanya operasi simpatik ini, diharapkan setelah berahirnya masa operasi kesadaran semua pihak dalam berlalu lintas tetap berkesinambungan, demi ketertiban bersama.
Terkait masalah denda bila terjadi pelanggaran maka dalam masa operasi simpatik khusus nya di KTL himbauan dari Korlantas adalah denda maksimal. Namun ini menjadi tanggung jawab dari masing masing pimpinan wilayah operasi.
“Ini penting disampaikan agar masyarakat dapat memahami, sehingga memang wajib mematuhi dan melengkapi apa yang harus dilengkapi. Baik masalah surat izin ataupun kelengkapan dari kendaraan. Jadi sangat beda dengan bila terjadi ada pelanggaran lalu lintas di luar kawasan tertib lalu lintas,” tutup Kompol Djumiati. (Kulon Progo/NSR)



Post a Comment