Kejagung Periksa Artis Bella Shofie

Kapuspenkum, Kejagung, Tony T Spontana
Jakarta, Laras Post Online – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa artis Bella Shofie, sebagai saksi terkait kepemilikan apartemen di Jalan Casablanca, Menteng Dalam, Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi busway Transjakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, pemeriksaan yang bersangkutan untuk tersangka Udar Pristono, mantan Kadishub DKI Jakarta.
“Pemeriksaan itu berkaitan dengan kronologi peristiwa hingga saksi menempati Apartemen Cassa Grande Residence Tower Mirage yang beralamat di Jalan Casablanca Kav. 88 Kelurahan Menteng Dalam,” katanya pada Rabu (19/11/2014) di Jakarta.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap artis itu, sekaligus juga untuk memperkuat bahwa pemilik dari apartemen tersebut adalah tersangka UP.
Penyidik Kejagung juga memeriksa Christianto, Kasi Angkutan Barang dan Kereta Api pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
Yayat Sudrajat, Kasi Pembinaan Pengguna Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
Tony mengungkapkan, untuk dua saksi itu ditanyakan soal proses pelaksanaan pemilihan Konsultan Pengawas untuk kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. “Kedua saksi merupakan anggota dari Panitia Pengadaan pemilihan Konsultan Pengawas,” ujarnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 juta, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun Anggaran 2013.
Sampai sekarang sudah ada dua terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Serta 5 orang tersangka yaitu Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.