Header Ads


PT. JASAMARGA Diminta Patuhi Putusan Pengadilan

Ilustrasi palu hakim 
Jakarta, Laras Post - Tanah seluas ±6.670 m² milik MUSTHAFA RACHMAN, SH (penggugat) yang terletak di Jl. Ceger, Rt.003/ Rw.02, Kel. Ceger, kec. Cipayung, Jakarta Timur telah dilakukan pembebasan tanah yang dimaksudkan untuk membangun Jl. Tol JORR, Ruas TMII-Cikunir. Pembebasan tanah tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan atau diketahui MUSTHAFA RACHMAN, S.H sebagai pemilik yang sah tanah tersebut. 

Adapun riwayat tanah sebagai berikut :
Tanah tersebut berasal dari tanah girik C No. 154, Persil 29 Blok S-V, seluas ±10.300m² milik DAIM BIN KEMAN, dan setelah DAIM BIN KEMAN meninggal dunia, sebagian tanah tersebut seluas ±4.401m² dijual oleh ahli warisnya kepada Angkatan Darat RI, sedangkan sisanya seluas ±6.670m² dijual oleh ahli warisnya kepada msthafa rachman, SH (penggugat) berdasarkan surat Perjanjian Jual Beli Tanah Hak Milik Adat tanggal 10 November 1989 yang diketahui oleh lurah Ceger (Bukti P-1), kemudian dikuatkan lagi dengan akta Perikatan No.19, dibuat dihadapan Notaris LEONARD WAWORUNTU, S.H., pada tanggal 15 Januari 1992 (Bukti P-2) dan surat pernyataan Para ahli waris pada tanggal 11 Agustus 1992 (Bukti P-3).

Berdasarkan bukti yang cukup kuat MUSTHAFA RACHMAN, S.H (penggugat)  telah menempuh jalur hukum dan sudah memenangkan gugatannya pada Pengadilan Negeri jakarta timur, pengadilan tinggi jakarta, perkara kasasi perdata pada mahkamah agung, dan terakhir perkara peninjauan kembali perdata pada mahkamah agung.

PENGADILAN NEGRI JAKARTA TIMUR
Salinan putusan  Reg. Nomor : 273/Pdt.G/2009/PN. Jak. Tim “PERKARA PERDATA” memenangkan MUSTHAFA RACHMAN, S.H yang diutuskan dalam rapat musyawarah Majelis Pada hari kamis tanggal 20 mei 2010, oleh : H.SUTOTO HADI, SH, M.HUM sebagai Hakim Ketua Majelis, YAP ARFEN RAPHAEL, S.H., M.H dan H.SOFYANSYAH, S.H masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan pada hari rabu 26 mei 2010 pada persidangan terbuka.
PENGADILAN TINGGI JAKARTA
Salinan putusan No : 32/PDT/2011/PT.DKI “DALAM PERKARA BANDING PERDATA” memenangkan MUSTHOFA RACHMAN, S.H yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan tinggi jakarta pada hari : senin, 10 oktober 2011 oleh NY. HJ. JURNALIS AMRAD , S.H., M.H., hakim tinggi pengadilan tinggi jakarta selaku hakim ketua majelis, ADAM HIDAYAT . A, S.H., M.H dan NASARUDIN TAPPO, S.H hakim tinggi pengadilan tinggi Jakarta masing-masing sebagai hakim anggota, berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan tinggi jakarta Nomor : 32/Pen/2011/32/Pdt/2011/PT.DKI. tanggal 25 januari 2011 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh hakim ketua majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum juga dengan didampingi oleh anggota tersebut serta dibantu oleh : Ny. C.R ELFIANI, S.H panitra pengadilan tinggi Jakarta.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Putusan No. 1173 K/PDT/2012 “PERKARA KASASI PERDATA”  mahkamah agung menolak kasasi dan kembali memenangkan MUSTHAFA RACHMAN, S.H yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan mahkamah agung pada hari rabu, 28 November 2012 oleh Dr. H. AHMAD KAMIL, S.H., M.Hum hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis , Dr. H. ABDURRAHMAN, S.H., M.H dan I MADE TARA, S.H., Hakim-hakim agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari selasa,11 Desember 2012noleh ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh ketua majelis tersebut dengan dihadiri oleh MAHDI SOROINDA NASUTION, S.H., M.Hum dan I MADE TARA, S.H dan dibantu oleh SUHARTANTO, S.H., M.H., panitera pemgganti.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Putusan No. 549 PK/PDT/2014 “PERKARA PENINJAUAN KEMBALI PERDATA” yang hasilnya kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali PT. JASA MARGA 9persero), TBK. Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari jumat, 6 Maret 2015 oleh Dr. H. MOHAMMAD SALEH, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul rabain, S.H., M.H., dan I GUSTI AGUNG SUMANATHA, S.H., M.H., Hakim-hakim agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis beserta Hakim-hakim anggota tersebut dan Eko Budi SUPRIYANTO, S.H., M.H., Panitera pengganti.
Hingga terakhir pengadilan negeri jakarta timur mengeluarkan surat “Proses Eksekusi pembayaran ganti rugi tanah” kepada direktur utama PT. JASAMARGA (Persero) yang dibuat berdasarkan putusan-putusan tersebut diatas pada tanggal  13 November 2015 dengan Nomor : W10.U5/6091/HK.01/Xl/2015 dan diterima oleh pihak penggugat pada tanggal 16 November 2015.
Namun hingga saat ini musthafa rachman, S.H sebagai pihak penggugat belom atau tidak menerima sepeserpun penggantian dari PT. JASAMARGA (Persero).(TIM)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.