Header Ads


DPD PPP Jember Akan Ajukan Banding

Ketua DPD PPP Jember, Sunardi
Jember Laras Post - Ketua DPD PPP, Sunardi, berencana melakukan banding karena gugatannya di Pengadilan Negeri Jember, kandas dalam sidang pada Kamis (3/12/2015) lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menerima eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum (Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. 

Majelis hakim menilai Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab, gugatan yang diajukan DPD PPP Jember masuk kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sunardi berpendapat, Pengadilan Negeri Jember berwenang mengadili gugatannya karena surat KPU Jember tentang penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sukarso belum sampai ke Gubernur Jawa Timur, sehingga menganggap belum waktunya mengajukan gugatan ke PTUN.
Sementara itu tim kuasa hukum KPU Jember, Abdil Furqon menilai, Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara tersebut. 

Sesuai Undang undang penggugat diberi kesempatan selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, DPD PPP Jember mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember karena KPU mengesahkan Muhammad Wahid sebagai Pengganti Antar Waktu terhadap Sukarso yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.*(IJ)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.