PT PUBS Beroperasi Tanpa Kantongi Izin BLH “Tutup Mata”
Bekasi, Laras Post - Kinerja Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bekasi bersama stafnya dituding mandul. Pasalnnya, Badan yang mengurusi masalah limbah dan kesehatan lingkungan ini dinilai tak “berkutik” menindak pelaku usaha yang merusak lingkungan.
Sama halnya operasional limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) milik PT Pola Usaha Bersama Sukses (PUBS), kendati tidak memiliki izin dari Bidang Lingkungan Hidup (BLH) namun BLH Kabupaten Bekasi tidak berani menindak bahkan terkesan tutup mata.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua LSM - Ikatan Masyarakat Bersatu (IMBAS) Drs. Erwan HMZein, menurutnya, BLH Kabupaten Bekasi lalai menjalankan tugas sehingga membiarkan operasional limbah B3 PT PUBS kendati tidak memilik izin.
“Saya heran melihat kinerja BLH Kabupaten Bekasi, membiarkan PT PUBS mengelola limbah sendiri tanpa standart dan petunjuk dari BLH. Kita khawatir pengelolaan limbah tersebut menyimpang dari aturan sehingga dapat berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan. Aneh, BLH Kabupaten Bekasi kok seperti tutup mata. Kita pantas mencurigai oknum di BLH Kabupaten Bekasi “bermain mata,” ujar Ketua LSM - IMBAS.
Erwan berharap, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin segera tanggap dengan masalah limbah B3 PT PUBS karena sangat berdampak terhadap kesehatan lingkungan.
Menurut Erwan, limbah B3 yang dikeluarkan PT PUBS perusahaan memproduksi Kasur Busa di areal zona hijau Desa Karangmekar Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi beroperasi tanpa izin Bidang Lingkungan Hidup dan sudah beroperasi sekitar satu tahun lalu pasca sidak pada tahun 2014 lalu.
Dijelaskan Erwan, seharusnya pengelolaan limbah B3 maupun limbah lainnya terlebih dahulu mendapat izin dari Bidang Lingkungan Hidup. Bukan seperti sekarang ini, limbah bau dari PT PUBS dikelola tanpa izin padahal sudah distop sejak tahun lalu. “Ada apa beroperasi kembali tanpa izin. BLH Kabupaten Bekasi harus tegas menjalankan aturan,” beber Erwan.
Untuk itu, kata Erwan, BLH Bekasi harus berani melakukan tindakan tegas, menutup operasional dan memberikan sanksi kepada pemiliknya. Begitu juga terkait masalah izin lainnya dari BLH (Pemkab Bekasi) jangan sampai diterbitkan. (Wan)




Post a Comment