Header Ads


Tindak Pelaku Penyebab Kebakaran Hutan


Jakarta, Laras Post – Polisi tetap akan menindak tegas pelaku yang menimbulkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah propinsi, bahkan polisi telah menetapkan sejumlah tersangka.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, hingga saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengusutan aktor pembakar hutan. “Kita melakukan penegakan hukum pada pembakar hutan,” ujarnya, saat Milad Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry ke 52, pada Kamis (29/10/2015).

Untuk mengantisipasi adanya kebakaran yang berkepanjangan, Kapolri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga hutan. 

Kapolri juga menyatakan, kebakaran hutan dan lahan telah mengganggu stabilitas ekonomi dan politik di Indonesia. Selain itu, telah merusak lingkungan sehingga berakibat memburuknya cuaca dan berimbas pada kesehatan masyarakat.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berjanji, akan menindak seluruh perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Menkopolhukam menyebutkan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar akan menyelesaikan perkara itu secara tuntas sehingga perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Apalagi yang unsur sengaja untuk membakar. 

Pak Anang akan maju, akan menyelesaikan itu,” kata Luhut, pada Rabu (28/10/2015) di Graha BNPB, Jakarta.

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Polri sudah mengarah pada banyak nama perusahaan yang dianggap sebagai penyebab kebakaran atau lalai saat terjadinya kebakaran.

Selain sanksi hukum, sanksi administrasi juga akan diberikan pada perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan, misalnya dengan mencabut izin perusahaan.

Secara terpisah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengungkapkan 80 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ada 80 tersangka saat ini, nanti hukumannya tergantung keputusan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya sudah ada sebanyak 263 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan telah ditangani kepolisian hingga Jumat (23/10), yang mana laporan tersebut melibatkan sebanyak 206 kasus dari pihak perseorangan dan sebanyak 57 kasus melibatkan korporasi.

Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta terancam mendapat hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.