Kementerian ATR/BPN Wujudkan Lahan Pertanian Berkelanjutan
| Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan saat memberikan sambutan dalam Diskusi sehari Peningkatan Ketersediaan Kualitas dan Pemanfaatan Data Agraria |
Malang, Laras Post – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, akan melakukan penatagunaan dan pemanfaatan lahan tanah pertanian berkelanjutan, termasuk pengaturan tata ruang nasional yang dapat dilakukan di daerah.
Guna mewujudkan hal itu Kementerian ATR/BPN merangkul Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI).
Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya akan menjalin nota kesepahaman dengan HITI untuk membuat database pertanahan di Indonesia. “Ini soal penatagunaan dan pemanfaatan lahan tanah,” ujarnya saat menjadi pembicara utama pada Seminar Nasional dan Kongres HITI Ke-XI, pada Kamis (29/10/2015) di Malang, Jawa Timur.
Ferry menyatakan, pemerintah dan perguruan tinggi perlu menjalin kerjasama dalam bidang penataan tanah secara menyeluruh. Arahnya untuk kedaulatan pangan, energi terbarukan, ketersediaan air dan lingkungan bagi keberlanjutan hidup. Kerja sama tersebut juga untuk referensi pengaturan tata ruang nasional yang dapat dilakukan di daerah. Misalkan meneliti struktur tanah pada suatu daerah untuk digunakan lahan pertanian. “Cocok atau tidak lahan di sini untuk pertanian berkelanjutan, setelah diteliti ternyata tidak bisa karena hanya bertahan enam tahun. Yang bisa menyatakan itu ahli tanah,” tuturnya.
Selama ini, lanjut Ferry, pengaturan tata ruang di Indonesia tidak melibatkan ahli tanah sehingga tidak memiliki database penatagunaan lahan. “Sejauh ini keterlibatan atau kontribusi ahli ilmu tanah belum optimal,” tegasnya.
Ia menejalaskan, melalui kerjasama ini, para ahli tanah dapat meneliti dan memberikan masukan tentang pengguanaan lahan yang cocok untuk pemukiman, pusat pertokoan atau industri. Jika sebuah lahan tidak dapat dialihfungsikan menjadi pemukiman, pusat pertokoan maupun kegiatan industri karena memiliki tingkat keberlanjutan yang lama, maka ahli tanah akan menyampaikan lengkap dengan argument atau alasan.
Hasil penelitian yang dilakukan para ahli tanah itu, kata Ferry, akan dijadikan rekomendasi peruntukan lahan, dasar penentuan, serta revisi tata ruang nasional dan daerah dalam penentuan alih fungsi lahan.
Dengan demikian, lanjut Ferry, ke depan alih fungsi lahan dilakukan berdasarkan ilmu dan penelitian tentang tanah, bukan karena adanya investor besar.
Alih Fungsi
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf mengharapkan, pemerintah pusat jangan mudah mengeluarkan izin alih fungsi lahan. “Kementerian baru ini harus memberikan rekomendasi tata ruang secara nasional kepada daerah,” ujarnya.
Disebutkan, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun di Jatim mencapai 1.900 hektar per tahun. Untuk itu, kedepannya harus diperbaiki dengan dukungan pemerintah kota/kabupaten. “Ego sektoral harus dihilangkan guna menata pertanahan, kedaulatan pangan dan pertanian berkelanjutan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Rektor Universitas Brawijaya Malang Mohammad Bisri mengatakan, semua pihak harus berupaya melakukan konservasi agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.
Ia menjelaskan, konservasi yang dilakukan adalah dengan menerapkan teknologi menabung air dengan membuat lubang biopori. “Upaya itu harus digalakkan, sebab tanpa menabung air, investasi triliunan rupiah untuk pertanian, irigasi dan waduk menjadi sia-sia,” tutur Bisri. (her)



Post a Comment