Header Ads


Pomdan Jaya Gelar Operasi Gabungan

Anggota PM TNI sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengunjung tempat hiburan malam
Jakarta, Laras Post – Pomdam Jaya bersama POM TNI AD, AU, AL, Gartap I Jakarta dan Propam Polda Metro Jaya, melakukan razia gabungan di tempat hiburan malam, pada Rabu (28/10/2015) malam. Razia gabungan dipimpin oleh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Hendi Hendra Bayu Permana ini sesuai dengan perintah panglima TNI dan surat perintah Danpuspomad.

Adapun sasaran yang dilaksanakan yaitu Anggota TNI yang seharusnya tidak boleh berada atau tidak boleh masuk daerah terlarang, maka setiap ada anggota TNI atau orang sipil diperiksa  oleh Badan Narkotika Propinsi langsung ditempat. Apabila ada anggota yang terbukti menggunakan Narkotika maka akan dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku atau direhabilitasi.

Sebetulnya himbauan kepada prajurit TNI sudah dilakukan oleh pimpinan satuan masing masing agar tidak boleh memasuki daerah terlarang termasuk daerah tempat hiburan serta tidak boleh menggunakan maupun mengedarkan narkoba .

Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik yang pelaksanaan di lapangan dipimpin  oleh Dansatlak Hartib Pomdam Jaya Kapten Cpm I Putu Adi. S. Pada kegiatan ini telah terjaring anggota TNI 9 orang.

Razia gabungan dilanjutkan hingga Kamis (29/10/2015) pagi, dengan menggelar Operasi Gaktiplin TNI-Polri, yang diselenggarakan oleh Pomdam Jaya diikuti oleh POM TNI AD, AU, AL dan Dirlantas Polda Metro Jaya serta Propam Polda Metro Jaya.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 6 titik wilayah, yaitu wilayah Jakpus 2 titik, wilayah Tangerang 2 titik, wilayah Cijantung 2 titik.
Dengan sasaran penertiban terhadap anggota TNI dalam berlalu lintas, penertiban stiker TNI, ini sesuai dengan perintah Panglima TNI dan surat perintah Danpuspomad, serta surat perintah Kapolda Metro Jaya. Dimana stiker TNI dan Polri tidak boleh disalah-gunakan atau ditempel dikendaraan pribadi maupun dikendaraan dinas.

Pantauan di lapangan Operasi Gaktiplin TNI-Polri di Jalan Kramat Raya berjalan dengan lancar dan masih banyak pelanggaran dilakukan oleh anggota TNI dan Polri.

Bagi anggota TNI yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang lalin dan tilang tatib. Bagi masyarakat sipil akan diserahkan ke Polda Metro Jaya, bagi penyalahgunaan stiker TNI akan dicabut oleh pemilik kendaraan dan stiker.

Terjaring dalam operasi gabungan ini, 2 anggota TNI AD, 2 anggota TNI AL, 1 PNS, dan Purnawirawan 1. Sementara 1 kendaraan mobil dinas ditahan karena pengemudi tidak dapat menunjukan BNKB. Utk kendaraan sipil ditilang oleh Satlantas 83 kendaraan, motor 1 ditahan karena tidak ada STNK dan SIM serta pengendara tidak menggunakan helm. (sg, ynd)











No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.