Menteri ATR/BPN Terapkan Sanksi Tegas
![]() |
| Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan bersama Kakan Pertanahan Kota Adm. Jakarta Timur, Ir. Gunawan |
Jakarta, Laras Post – Menyikapi maraknya kasus sengketa tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjanji akan mengenakan sanksi tegas, hingga melakukan pemecatan terhadap bawahanya, jika terbukti turut bermain dalam sengketa tanah. Bahkan tak segan-segan akan memproses secara hukum apabila ada indikasi tindak pidana.
Ferry menyatakan, dirinya akan memecat anak buahnya yang berani bermain-main soal tanah warga. “Apalagi bermain dengan pihak tertentu, kemudian mengalihkan kepemilikan tanah warga secara ilegal, pasti akan saya copot dari jabatannya,” ujarnya baru-baru ini di Jakarta.
Ia bahkan berjanji tidak hanya akan menerapkan sanksi pemberhentian. Namun akan mempidanakan, jika ada unsur tindak pidana. “Saya akan meminta pihak kepolisian segera memproses lewat bentuk penyelidikan dan penyidikan sehingga kasusnya bisa diajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan, pihak memberikan perhatian terhadap penyelesaian sengketa tanah. Sebab itu, salah satu kegiatan dalam program strategis BPN RI adalah percepatan penyelesaian kasus pertanahan.
Namun Ferry menyebutkan, kasus sengketa dan konflik pertanahan yang terlalu lama akan membebani pekerjaan Kementerian ATR/BPN. Sebab itu, pihak berencana melakukan moratorium untuk masalah pertanahan yang sudah sangat lama dan tidak kunjung selesai.
Lebih lanjut, ia mengatakan, moratorium konflik pertanahan, sangat ditentukan oleh valid atau tidaknya bukti yang dimiliki, serta masih ada tidaknya orang-orang yang bisa memberikan keterangan. “Jika kasus pertanahan yang sudah berusia 20 tahun lebih, saya kira sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut,” jelas Ferry.
Dimensi dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, kata Ferry, adalah pada kemanfaatan dan kegunaan tanah. Dalam kepemilikan tanah, tidak hanya melihat dari sisi hukumnya tetapi juga melihat pada apakah tanah tersebut digunakan dan dimanfaatkan secara benar.
Disebutkan, pemerintah tengah melakukan kajian terkait moratorium penyelesaian konflik atau sengketa pertanahan. Nantinya, pemerintah juga dimungkinkan untuk mengambil langkah tertentu untuk turun tangan selesaikan konflik.
Moratorium penyelesaian konflik pertanahan nantinya dapat didasarkan atas dua konteks, yakni waktu dan pembuktian. Moratorium penyelesaian tersebut dapat terjadi ketika pihak-pihak yang bersengketa tidak memiliki atau kurang memiliki bukti dan saksi yang kuat sebagai dasar penjelasan atas hak tanah. “Moratorium penyelesaian konflik sedang kami kaji. Nantinya semua akan didasarkan pada konteks waktu dan pembuktian,” teranga Ferry.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Ir Gunawan, hingga kini belum menjawab surat No 037/DPP-NCW/JKT.IND/VI/2015, tanggal 29 Mei 2015, yang telah dilayangkan oleh Ketua Umum Networ for Corruption Watch C Herry SL, terkait Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas sebidang tanah hak milik No 51 /Cawang seluas 5.485m2 atas nama Bohari bin Bohan.
Ketika dikonfirmasi Laras Post Ir Gunawan menyatakan surat jawaban sedang dalam proses. “Sekarang sedang kami kaji dan segera akan kami rapatkan dengan bawahan saya. Oleh karena itu saya mohon waktu,” ujarnya.
C Herry SL melayangakan surat itu, menyusul surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No TN 08 04 bt/29, tertanggal 26 Juni 2015, yang isi tentang penjelasan mengenai sebidang tanah hak milik No 51/Cawang, seluas 5.485m2 atas nama Bohari bin Bohan.
Dalam surat itu dinyatakan, PUPR tidak pernah membebaskan tanah hak milik No 51/Cawang tersebut. “Artinya sebidang tanah hak milik No 51/Cawang milik almarhum Bohari bin Bohan masih utuh,” terang C Herry SL kepada Laras Post. (her).



Post a Comment