KPK Tahan Tersangka JM, Dirjen P2KTrans
![]() |
| Kantor KPK |
Jakarta, Laras Post - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JM (Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi).
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, pada Kamis (10/9/2015) di gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta.
Ia menambahkan, penahanan tersangka JM dilakukan guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Disebutkan, sebelumnya, KPK telah menetapkan JM sebagai tersangka. JM selaku Dirjen P2KTrans Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut mempunyai utang kepadanya.
“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait dana kegiatan Tahun Anggaran 2013 – 2014 dan dana tugas pembantuan Tahun Anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tutur Yuyuk.
Atas perbuatannya, JM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUH Pidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (ram)



Post a Comment