FIR Natuna dan Sekitarnya akan Dikelola Indonesia

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas ratas tentang pengelolaan Flight Information Region (FIR) di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Jakarta, Laras Post - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas ratas tentang pengelolaan Flight Information Region (FIR) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/15) siang.

FIR merupakan ruang udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan ar.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan usai ratas digelar mengatakan, bahwa pada ratas tadi digelar mengenai ruang udara wilayah Indonesia di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, dalam 3 sampai 4 tahun kedepan Indonesia mengelola sendiri yang selama ini masih dikelola yang bekerjasama dengan Singapura, ujar Menhub pada saat jumpa pers. 

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo didampingi KASAU Marsekal
Agus Supriatna, Menhub dan Menseskab saat jumpa pers.
Sementara itu Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, berdasarkan Annex 11 ayat 2 pasal 1 poin 1, Flight Information Region (FIR) boleh diberikan kepada negara lain tapi hanya terbatas dengan pada operasional pengendalian navigasi udara.

“Dalam hal ini Singapura menentukan danger area (area berbahaya), saya ulangi Singapura menentukan danger area, dan  danger area ini hanyalah untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer, saya ulangi tidak boleh untuk latihan militer,” tegas Jenderal Gatot Nurmantyo kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas yang membahas masalah FIR, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9) siang.

Kalau sudah melakukan latihan militer tanpa ijin Indonesia, karena sudah masuk wilayah Indonesia, tegas Panglima TNI, itu adalah melanggar Annex 11 karena tidak ada kaitannya dengan kedaulatan.

“Untuk itu, TNI AU tetap mengadakan pengamanan patroli apabila ada pesawat-pesawat militer yang lewat situ untuk latihan militer, maka tugas dari AU untuk mengingatkan dan mengusir dari tempat itu,” kata Jenderal Gatot.

Dalam kesempatan itu Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo juga menyampaikan,bahwa kita punya perjanjian awalnya Military Tranining Area yang selesai pada tahun 2007, kemudian diganti dengan Defence Cooperation Agreement (DCA).

Tetapi DCA pada tahun 2009, lanjut Panglima TNI, sudah ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Yuwono Sudarsono (waktu itu). Tapi, kata Gatot, pada pasal 10 yang mengatakan perjanjian internasional harus diratifikasi oleh DPR, dan DPR belum menyetujui sehingga DCA, karena itu Alfa 1 Alfa 2 Bravo, itu tidak berlaku dan masih wilayah NKRI.

Dengan demikian, kata Panglima TNI,  pesawat-pesawat tempur udara bisa melewati DCA, tidak ada klausul untuk laporan ke Singapura. “Ini yang saya tegaskan karena terjadi kerancuan, ini yang perlu kami sampaikan,” pungkasnya.

Hadir pada rapat terbatas tersebut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Rizal Ramli, Menteri Pertahanan Rymizard Rychudu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, KASAU Marsekal Agus Supriatna, Kepala LAPAN Thomas, Mensesneg Pratikno dan Menseskab Pramono Anung. (her, sg, ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.