Optimalisasi Penyelengaraan Ibadah Haji, BPKH Segera Dibentuk


Bogor, Laras Post - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla menggelar Rapat Terbatas (Ratas) membahas tentang pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kesiapan Penyelenggaraan Haji Tahun 2015/1436 H di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6) sore.

Presiden Jokowi menyatakan pembentukan BPKH tersebut agar kesiapan tentang penyelenggaraan ibadah dan pengelolaan dana jamaah haji dapat lebih optimal. Diantaranya tentang dana besar calon jamaah Haji (calhaj) yang selama ini hanya mengendap bisa diinvestasikan ke usaha lain yang aman.

“Dana besar Calhaj yang selama ini megendap bisa di investasikan ke berbasis ekonomi syariah agar dapat memberi nilai lebih bagi pelayanan calon jamaah Haji. Lebih-lebih daftar tunggu calon jamaah dari tahun ke tahun semakin panjang,” ujar Jokowi.

Pada kesempatan ini, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Presiden Jokowi sebagaimana dilansir oleh Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mempercepat pembentukan BPKH agar pengelolaan dana yang telah disetorkan oleh calon jamaah Haji dapat dilakukan secara lebih optimal, efisien, transparan, dan akuntabel.

Presiden juga meminta pengawasan pelaksanaan haji untuk lebih diperkuat agar penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lancar.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kepala Staf Khusus Presiden Luhut B. Pandjaitan, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Dibentuk Oktober 2015
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui, selama ini dana haji yang sangat besar itu tidak bisa dikelola secara maksimal karena terbentur aturan. Namun, sejak UU Nomor 34 Tahun 2014, aturan itu menjadi landasan hukum baru untuk mengelola dan haji
Lukman juga mengemukakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,  Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) paling lambat akan dibentuk Oktober 2015 ini.

“Sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2014, Oktober tahun ini selambatnya sudah harus terbentuk BPKH,” katanya usai mengikuti ratas di Istana Bogor, Jumat (5/6).

Menurut Menag, BPKH akan mengelola dana haji yang nilainya Rp 2,6 triliun, yang akan diinvestasikan dengan prinsip syariah sesuai dengan UU yang berlaku.
Ia menyebutkan, bisa saja dana itu diinvestasi yang  terkait dengan infrastruktur atau property sepanjang itu betul-betul menguntungkan.

Mengenai pengelola BPKH, menurut Menag, akan diisi oleh kalangan profesional dan terdiri dari badan pelaksana dan dewan pengawas. Adapun dewan pengawas akan terdiri dari tujuh orang, lima berasal dari unsur masyarakat dan dua orang sisanya dari pemerintah.
“Khusus lima orang masyarakat sebelum disahkan presiden harus di fit and propper test oleh komisi 8 DPR,” papar Lukman. (her,sg,ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.