Jokowi Menghimbau Agar Lembaga Negara Transparan

Presiden Jokokowi bersam Ketua BPK RI, H. Harry Azhar A, M.A. 
Bogor, Laras Post - Presiden Joko Widodo menerima laporan LHP LKPP Tahun 2014 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Istana Bogor (5/6/15). Penyampaian LHP LKPP 2014 tersebut digelar secara formil yang dihadiri Pimpinan BPK RI, jajaran Menteri Kabinet Kerja serta pejabat struktural terkait.

Ketua BPK RI, Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A. saat membacakan laporan LKPP 2014 mengatakan, bahwa BPK memberikan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada kementerian serta lembaga negara. Pemberian Predikat WDP tersebut sama seperti tahun sebelumnya yaitu tahun 2013.

Namun BPK menemukan ada ada empat permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2014. Adapun yang menjadi pengecualian diantaranya: (1) Pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp2,78 triliun tidak dapat dijelaskan; (2) Permasalahan Utang kepada Pihak Ketiga di tiga KL sebesar Rp1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai; (3) Permasalahan pada transaksi dan /atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp5,14 triliun sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat. (4) pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum.

Ketua BPK juga menegaskan agar pemerintah tetap harus bekerja keras untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan kerana kualitas LKKL tahun 2014 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut terlihat dari jumlah KL yang memperoleh opini Tanpa Pengecualian (WTP) menurun dari 65 KL pada tahun 2013 menjadi 62 KL pada tahun 2014. 

Sedangkan KL yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada tahun 2014 masing-masing sebanyak 17 dan 7 KL.

Ketua BPK Harry Azhar Azis menyerahkan LKPP 2014
kepada Presiden Jokowi, di Istana Bogor, Jabar, Jumat (5/6)
Sesuai dengan pasal 11 UU No. 15 Tahun 2004, BPK menyampaikan pendapat BPK atas permasalahan yang berulang dan masih belum terselesaikan, diantaranya : (1) Pensertipikatan tanah pemerintah pusat perlu menjadi program nasional yang disertai dengan langkah-langkah implementasi riil; (2) Invesntarisasi tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan; (3) Penyusunan pengelolaan kebijakan aset properti eks BPPN; (4) Penetapan kebijakan pengaturan pembayaran cukai dan PPN hasil tembakau. (5) Pemberian bantuan teknis pemerintah pusat atas pengalihan PBB-P2 ke pemerintah daerah; (6) Peninjauan kembali peraturan dan kebijakan pelaksanaan belanja akhir tahun; dan (7) penyelarasan target, penguatan struktur permodalan, peningkatan SDM dan bisnis PDAM dalam Program Nasional Penyediaan Air Bersih.            

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatatakan, hasil pemeriksaan BPK LKPP th 2014 mendapat wajar dengan pengecualian (WDP) mengalami penurunan dari 65 tahun 2013 menjadi 62 lembaga negara pada tahun 2014.  

Jokowi menyebutkan Disclemer pada kementerian/lembaga negara yang memperoleh  Opini Tanpa Memberikan Pendapat (TMP) antara lain, Badan Informasi Geofisika, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Komunis dan informatika, LPP RRI, LPP TVRI dan Ombusdman RI. 

Jokowi menghimbau agar lembaga negara dan kementerian kedepan harus berbenah agar lebih baik. PR BPK menjadi pekerjaan bersama untuk berbenah kedepan agar lebih baik.     

Presiden meminta untuk memberikan perhatian seirus pada masalah empat LPPK, untuk meningktkan peraturan, benahi sistem dan laporan mengenai tuntutan hukum.

Setiap lembaga harus bersih-bersih dan berbenah, tingkatkan pengawasan intern pada setiap lembaga. Diharapkan pula pengawasan intern bisa bekerja dengan baik dan memberikan solusi atas masalah keuangan dan pembangnan nasional maupun daerah.

Presiden juga berpesan agar lembaga negara benahi diri agar lebih terbuka dan transparan dapat mempertangungjawabkan uang rakyat dengan sebaik-baiknya. (her,sg,ram) 

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.