Pemerintah Kabupaten Blitar Terbitkan Perbup Terkait ADD dan DD
Plt Kepala Bapemas Kabupaten Blitar Joni Setiawan, S.Sos, Msi |
Blitar, Laras Post Online- Pemerintah Kabupaten Blitar menyambut positif lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain mengatur beberapa hal tentang desa, juga memberikan peluang bagi pembangunan desa, satu diantaranya program pemerintah berupa dana desa yang nilainya cukup besar.
Namun pengolahan dana desa tetap harus dilakukan secara tepat, baik tepat sasaran, tepat manajemen maupun tepat dalam pencatatan dan pelaporan. Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerbitkan dua peraturan bupati, yakni menyangkut besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Plt Kepala Bapemas Kabupaten Blitar Joni Setiawan, S.Sos, Msi mengungkapkan, Perbup tersebut akan segera disosialisasikan.
Seperti diketahui, ADD mencapai 115 Miliyar sedangkan Dana Desa sekitar 33 Miliyar.Penggunaaan dana tersebut sesuai kebutuhan , karakterisrik , kewenangan desa yang mengacu RPJMDES.
Sementara itu, untuk desa di Kabupaten Blitar maksimal desa akan menerima dana ADD sekitar Rp.520 juta dan dari Dana Desa sekitar Rp.150 juta. Hal ini juga disesuaiakan dengan indikator desa masing- masing yang meliputi, luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan desa, kondisi geografis dan indeks kemahalan kontruksi.
Mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol tersebut juga menggungkapkan, saat ini pemerintah daerah sedang menunggu pelaksanaan regulasi dari pusat sehingga sinkron dengan daerah.
Dia juga berharap , dengan singkronnya antara pusat dan daerah , kesamaan visi dan misi yang notabene menuju masyarakat sejahtera dan mandiri dapat terwujud.
Pemerintah berharap dengan adanya Anggaran Dana Desa , pembangunan dapat merata. Tidak saja dipusat kota, namun pembangunan juga merata di seluruh pelosok desa. Sekedar mengingatkan , prioritas dana desa untuk menggerakkan perekonomian desa, semua sumber daya bisa dimanfaatkan secara tepat sehingga mewujudkan desa yang mandiri. (sp/ adv)
No comments