Header Ads


Laras Post Kecam Penganiayaan Terhadap Wartawan

Hamzah korban penganiayaan
Jakarta, Laras Post - Laras Post mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok, Dodi, terhadap Wartawan Laras Post, Hamzah, yang sedang melakukan tugas jurnalistik, hingga korban mengalami luka serius. 

Laras Post juga mendesak kepolisian untuk segera menangani perkara ini dengan menerapkan azas lex specialist karena ada unsur pelanggaran terhadap Undang Undang Pokok Pers. 

“Apapun alasannya, tindakan kekerasan seperti itu tidak dapat kita tolelir, telebih dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Kami mengecam keras dan meminta kepolisian untuk segera menangani perkara ini secara lex specialist,” ujar Wakil Pemimpin Redaksi Laras Post, R Akram SM, SH.

Akram menegaskan, wartawan selama dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, mendapat perlindungan UU Pokok Pers. “Pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” terangnya.

Ia juga menyebutkan, penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas perlu mendapat perhatian serius, karena jika perkara ini dibiarkan berlangsung, maka lambat laun akan mengancam kebebasan pers. “Bahkan jika terus dibiarkan maka akan dapat mengganggu kehidupan demokrasi yang sedang kita jalani,” ujar Akram.

Sebelumnya, Hamzah membuat laporan polisi atas penganiayaan yang dialaminya saat melaksanakan tugas jurnalistik, sesuai laporan polisi No. STPLP/1187/K/V/2015/PMJ/Restra Depok. Dengan terlapor Dodi pegawai Distarkim Kota Depok. 

Hamzah menyebutkan, perkara ini berawal ketika dirinya hendak melakukan konfirmasi,di gedung Baleka II Lt 5, Jl Margonda Raya No 54 Kota Depok,  pada Jumat (29/5/2015) Pukul 14.00 WIB. Namun Dodi tiba tiba menghajar hingga Hamzah terjerembab jatuh.

Enggan melakukan adu jotos seperti cow boy, Hamzah segera pergi meninggal pelaku yang terlihat sangat emosional. Dan, segera membuat laporan polisi di Polresta Depok. "Selain masih terasa sakit dan pusing-pusing, saya juga merasa shock jika ingat peristiwa itu," pungkas Hamzah. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.