Kantor Staf Presiden Dukung Nawa Cita Luncurkan Aplikasi Pengaduan Rakyat
Luhut Panjaitan ketika memaparkan aplikasi portal 'Lapor" (sg) |
Jakarta, Laras Poss Online � Kantor Staf Kepresidenan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi pelaksanaan program pemerintah melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) yakni, www.lapor.go.id.
�Pemerintah menyadari, partisipasi dan kolaborasi masyarakat sangat penting dalam rangka peningkatan kualitas program pemerintah,� kata Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Panjaitan, kepada wartawan saat peluncuran aplikasi Lapor, pada Selasa (5/5/2015) di Gedung Bina Graha, Komplek Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Luhut menyatakan, mekanisme Lapor dirancang agar masyarakat betul betul dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi, yang nantinya pengaduan tersebut akan disampaikan kepada presiden atau ke kementerian/lembaga terkait. �Kami harapkan dengan adanya lapor, kontrol pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Tidak hanya fisik, tapi misalnya kalau ada penyelewenangan dokumen, bisa lapor ke kami,� tegasnya.
Lapor, jelas Luhut, merupakan system aplikasi elektronik berbasis media sosial sebagai saluran aspirasi dan pengaduan masyarakat dengan menerapkan sisitem yang mudah dan terpadu. �Melalui Lapor masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi dan pengaduan, terkait pelayanan dan pembangunan melalui berbagai kanal, antara lain, situs www.lapor.go.id, SMS ke 1708, mobile apps android dan Blackberry, serta media sosial Twitter@LAPOR1708 dan Facebook LAPOR,� tuturnya.
Disebutkan dengan system terpadu dengan prinsip no wrong door policy, aplikasi Lapor telah terhubung dengan 81 kementerian/lembaga, 5 Pemerintah Daerah dan 44 BUMN, dengan total lebih dari 800 unit kerja dalam kesatuan system, sehingga setiap laporan masyarakat akan diteruskan ke instansi berwenang secara cepat tepat dan dapat dipantau tindak lanjutnya secara interaktif. �Dengan didesain mekanisme terbuka, Lapor berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pengaduan,� terangnya.
Luhut mengatakan, laporan masyarakat dapat dikawal, didukung, dan dikomentari serta fitur Tracking ID, unggah data pendukung, rekapitulasi statistik kinerja dengan indikator penyelesaian laporan, dan fitur anonym rahasia bagi para whistleblower. �Semuanya demi memudahkan masyarakat dalam memantau status tindak lanjut atas laporannya dan berpartisipasi dalam pengawasan kinerja pemerintah,� terang Luhut.
Selain itu, kata Luhut, tersedia eksekutive dashboard yang dapat diakses oleh pimpinan instansi untuk memantau kinerja pengelolaan pengaduan jajarannya dan mengetahui informasi aktual menyangkut substansi masalah yang mengemuka, antara lain dapat menjadi bahan perumusan rencana aksi dan rekomendasi serta proposal blusukan.
�Informasi dari masyarakat terkait program prioritas nasional serta statistik kinerja pengelolaan aspirasi dan pengaduan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden dan Wakil Presiden dan digunakan oleh Kantor Staf Presiden dalam melaksanakan fungsi pengendalian program prioritas,� ujar Luhut.
Ia menambahkan, kementerian dan lembaga diminta untuk menjaga ekspektasi publik terhadap Kabinet Kerja dengan memberikan tindak lanjut yang responsife, cepat dan tepat sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai visi misi dan agenda Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita. �Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk hadir dan mendorong partisipasi publik dalam kerangka Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-red),� tegasnya.
Sementara itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden Eko Sulistyo menambahkan, untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat di penjuru Indonesia, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyusun roadmap untuk menghubungkan sistem Lapor, dengan seluruh Pemda dalam kerangka SP4N.
Melalui Lapor, kata Eko, masyarakat bukan saja menjadi lebih mudah berinteraksi dengan pemerintah, melainkan juga dapat secara aktif berpartisipasi dalam mengawasi pembangunan dan pelayanan publik.
�Pada saat bersamaan, pemerintah memiliki sarana untuk menjaring suara suara masyarakat sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang ada. Kolaborasi masyarakat dan pemerintah ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,� ujarnya.
Dia menambahkan, dasar hukum pelaksanaan Lapor, adalah UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Permen PANRB No 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pelayanan Publik Secara Nasional dan Permen PANRB No 3 tahun 2005 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengadaan Pelayanan Publik Nasional. (her,sg,ram)
No comments