Eksekusi Lahan DL Sitorus Mandeg
DL Sitorus |
Jakarta � Laras Post - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengkritisi pernyataan Jaksa Agung RI, HM Prasetyo, terkait pelaksanaan eksekusi lahan hutan negara pengusaha DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Junisab, pada Senin (25/5/2015) di Jakarta mengatakan, Jaksa Agung RI sempat menyatakan, bahwa kejaksaan sudah mengeksekusi secara administrasi. Tapi pernyataan itu belakangan diralat dengan menyatakan bahwa kejaksaan telah menyerahkan perkara dan barang bukti lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Junisab, pernyataan cukup mengagetkan, karena dengan pernyataan itu, seakan-akan aparat hukum yang merupakan bagian dari penjaga negara, seperti kelompok yang kalah melawan kelompok lainnya.
Ia menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006 memerintahkan Jaksa eksekutor, bahwa barang bukti berupa perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan itu, beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya dirampas untuk negara.
"Diduga ada konflik antara negara melawan kelompok DL Sitorus, sepertinya aparat negara menjadi kelompok yang tidak bergigi untuk menegakkan putusan institusi peradilan," ujarya.
Junisab menegaskan, jaksa seharusnya segera melakukan eksekusi setelah putusan MA telah berkekuatan hukum tetap pada 16 Juni 2006. �Ini malah berlarut-larut seperti tidak serius untuk menegakkan apa-apa yang diputuskan institusi peradilan, sehingga terkesan tidak cepat untuk merealisasikan putusan itu,� katanya.
Lebih lanjut ia menyatakan, pihaknya yakin karena putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum belum dilaksanakan, maka akan terjadi pengurangan atas apa yang seharusnya didapat negara.
�Sejak putusan yang menetapkan penyitaan lahan tersebut dikeluarkan MA, maka akan ditemukan triliunan kerugian negara akibat dari hilangnya apa-apa yang seharusnya didapatkan oleh negara," ungkapnya. (tim)
No comments