Bangunan Minimarket Dipedesaan Diduga Tidak Mengantongi izin
bangunan Alfamart |
Bogor, Laras Post Online - Maraknya bangunan-bangunan minimarket dipelosok desa seperti jamur dimusim hujan, membuat resah warga dan para pedagang menegah kebawah sehingga warga menuntut kepada Pemkab Bogor untuk melakukan tindakan nyata bagi para pengusah tersebut dan secepatnya ada penyegelan terdahulu bagi bangunan bodong,Hal hasil ditiap desa wilayah kecamatan Tenjolaya ada 4 minimarket,Pamijahan ada 7 minimarket,Cibungbulang ada 17 dan Ciampea ada 14 minimarket,diduga tidak mengantongi izin IMB (izin membangun bangunan) seperti bangunan Indomaret/Alfamart dan sebagainya
Kuat dugaan kondisi tersebut akibat lemahnya pengawasan dari oknum P2B(Pengawasan dan Penertiban Bangunan) baik diwilayah kecamatan Pamijahan dan kecamatan Tenjolaya.Menurut beberapa warga,lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang melanggar tersebut kuat dugaan karena telah terjadi konspirasi antara pemilik bangunan dan petugas P2B"biasalah kang oknum oknum petugas pemda sepertinya sudah di cekok,buktinya mereka enggan menertibkan bangunan yang bermasalah" kata keong selaku tokoh pemuda tersebut.
Tidak sampai disitu kami pun mendatangi Oo Kosasih selaku Kades Tapos satu, ia pun mengatakan bahwa untuk masalah bangunan ataupun usaha hiburan yang ada diwilayahnya belum pernah ada yang mengurus ke Desa,tapi pihak desa belum mengetahui apa sudah keluar izinnya atau belum, semuanyakan ada prosedurnya yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha seperti penginapan dan wahana hiburan anak dalam mengurus perizinannya ,tandasnya.
Juanda Dirmansyah selaku Camat Ciampea sudah melakukan pemanggilan kepihak minimarket tersebut namun belum ada satupun yang datang sampai saat ini dan kami sudah layangkat surat ke Pemkab Bogor,dengan begitu kami beserta jajaran akan menindak kalau memang melanggar dan akan kami segel sementara sebelum perizinannya beres,tuturnya (Roni/yayan)
No comments