Breaking News

,

Guru Terancam Dibebas Tugaskan Jika Tidak Memenuhi Angka Kredit Yang Telah Ditentukan

Jakarta, Laras Post Online � Badan Kepegawaian Daerah (BKN) tertanggal 2 Januari 2015 telah menerbitkan surat Kepala BKN, Nomor : K.26-30N.1-1/99 tentang pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian PNS dari jabatan Fungsional.
Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada semua pejabat Pembina kepegawaian pusat, semua pejabat Pembina kepegawaian Propinsi, dan semua pejabat Pembina kepegawaian Kabupaten/Kota
Dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa Penjabat Pembina Kepegawaian wajib membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan Fungsional apabila PNS tersebut tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu, apabila penjabat Pembina Kepegawaian tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara akan menetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian Pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Supriyadi)

No comments

Featured post

Panglima TNI Kunjungi Yonif 731/Kabaresi Maluku

Ambon, Laras Post. Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa malam ini saya bisa hadir di tengah kolam renang yang masih kering ini. Saya data...