Ahli Waris Bimun Bin Gepeng Lapor Polisi Atas Perkara Penyerobotan
Lahan yang bersengketa |
Jakarta, Laras Post Online � Romlih salah seorang ahli waris Bimun Bin Gepeng (alm) selaku kuasa dari ahli waris lainnya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Metro Jaya No.TBL / 287 / I / 2015 / PMJ / Dit.Reskrimum, atas perkara penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin, Pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP. Perkara tersebut hingga kini masih ditangani Unit 4 Subditharda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Romilh kepada Laras Post mengungkapkan, semasa hidupnya Bimun bin Gepeng memiliki tanah seluas 22.050M2 dengan surat Girik No. C.618 psl.30. S.II dan psl 25. D.I yang terletak di RT.007, RW.06 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kotamadya Jakarta Utara.
Ia menjelaskan, tanah tersebut dahulu masuk wilayah Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumanegara, Kabupaten Bekasi, kemudian menjadi masuk wilayah Desa Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dan belakangan masuk ke wilayah Keluarahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kotamadya Jakarta Utara.
Menurutnya, setelah Bimun bin Gepeng wafat, lokasi tanahnya dikuasai Majar dan Mahbub yang merupakan cucu Bimun bin Gepeng, tanpa ada persetujuan para ahli waris lainnya, hingga Majar dan Mahbub meninggal dunia. �Setelah Majar dan Mahbub meninggal, tanah tersebut kemudian dikuasai oleh ahli waris keduanya,� ujar Romlih.
Lebih lanjut Romlih mengatakan, pihaknya juga sempat beberapa kali meminta agar tanah warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris yang lainnya yang juga berhak atas tanah tersebut, namun selalu gagal.
�Kami para akhli waris juga sebagai cucu cu Bimun bin Gepeng minta agar tanah warisan kakek Bimun diserahkan dari penguasaan Majar dan Mahbub malah sia sia saja,� ungkapnya.
Romlih juga menyatakan, tanah Girik No. 618.psl.30. S.II dan psl.25. D.I seluas 22.050M2 atas nama Bimun bin Gepeng itu, surat suratnya kini telah ada yang memanipulasi, karena atas tanah tersebut terbit girik lain, yakni giril No.882, 883. 884, 885, 886 dan 887.
�Selama ini kami belum pernah menjual tanah tersebut, namun belakangan berdiri papan kepemilikan tanah milik Dinas Perumahan DKI Jakarta,� terangnya.
Kini ia berharap Subditharda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangani LP yang ia buat dan pihak yang melakukan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (AS)
No comments