Header Ads


Tolak Tambahan Subsidi Bagi Partai

Jakarta, Laras Post Online – Pemberian tambahan subsidi bagi Partai Politik oleh negara sebagaimana yang diwacanakan Mendagri Tjahjo Kumolo, mendapat penolakkan dari sejumlah pihak. Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Coruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihaknya setuju dengan usulan itu, namun besaran jumlah yang diusulkan perlu pertimbangan matang dan alasan yang rasional.
Ia menyebutkan, pemerintah melalui Kemendagri diharapkan memberikan klarifikasi. Sebab, jika 10 partai menerima Rp1 triliun, maka akan membebani keuangan negara pertahunnya.  “Menurut kami tidak logis kalau Parpol diberikan Rp1 triliun, dan dari segi anggaran tidak realistis,” ujarnya, Kamis (12/3/2015) di Jakarta.
Merujuk UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, setidaknya terdapat sumber pendanaan partai yang diperbolehkan, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan negara dari APBN atau APBD. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2009 jumlah bantuan negara per partai dihitung sebesar Rp108 untuk setiap suara yang diperoleh dari Pemilu sebelumnya. Dengan begitu, total pengeluaran bantuan negara melalui APBN  pada 2015 sebesar Rp13, 176 miliar.
ICW mengusulkan penambahan angka subsidi negara bagi partai dengan angka yang realistis. Bantuan negara bagi partai tetap ditambah sesuai dengan perolehan suara partai. ICW menilai angka yang layak untuk peningkatan bantuan negara Rp1080 untuk setiap suara yang diperoleh partai dalam pemilu. Angka tersebut 10 kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp108 per suara yang diperoleh.
Ia menjelaskan, jika ditotal dengan jumlah perolehan suara dari hasil pemilu yang lalu sebanyak 122.003.667 suara, maka uang negara yang akan dikeluarkan untuk mensubsidi partai adalah sebesar Rp131.763.960 untuk setiap tahunnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan menyatakan, peningkatan bantuan negara perlu diimbangi dengan perbaikan dan tata kelola partai. “Partai mesti mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendanaan keuangan partai kepada internal pengurus dan publik luas,” ujarnya.
Selain itu, juga diwajibkan bagi partai untuk menginformasikan laporan keuangan yang terkonsolidasi kepada publik. Laporan tersebut tak saja sumbangan yang berasal dari APBN atau APBD, tetapi juga sumbangan dari anggota dan sumbangan lain yang sah menurut hukum. Sebaliknya, jika kewajiban pengumuman tersebut tak dilakukan partai, maka pemerintah berhak menahan pencairan bantuan kepada partai. Kemudian, menjadikan laporan keuangan partai sebagai salah satu syarat verifikasi kepersertaan partai dalam pemilu selanjutnya. Tak kalah penting, menjadikan anggota partai sebagai subjek pejabat publik atawa penyelenggara negara. Dengan begitu, jika terjadi penyimpangan anggaran partai dan penerimaan dana –dana tidak sah dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor.
 Sementara itu, Ketua Pemuda Muhamadiyah, Dahnil A Simanjuntak berpandangan, tambahan subsidi bagi partai agar korupsi yang dilakukan politisi tak lagi terjadi. Namun, berdasarkan penelitian pada keuangan partai, subsidi tambahan yang diberikan kepada partai tak menunjukan penurunan tingkat korupsi. “Jadi tidak ada yang menunjukan hubungan positif, tapi tetap negatif meski ditambah subsidi negara untuk partai,” ujarnya.
Dahnil menyebutkan, untuk menurunkan tingkat korupsi politik, hanya dapat dilakukan dengan penegakan hukum, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi, bukan menambah dana subsidi pembiayaan partai. “Sebesar apa pun bantuan negara yang diberikan untuk membiayai partai, tak akan pernah cukup,” katanya. (tim) 

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.