Ruko Sunan Kalijaga Melanggar AP
Malang, Laras Post Online - Keberadaan ijin Ruko yang dikeluarkan oleh dinas terkait di jalan Sunan Kalijaga sudah melanggar ijin. Biasanya pembangunan ruko dilakukan sesuai dengan surat keterangan perencanaan pembangunan atau yang biasa disebut AP. Tetapi kali ini yang terjadi tidak demikian.
Deretan Ruko di Jl. Sunan Kalijaga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini diduga melanggar AP. Sesuai ijin seharusnya hanya ada 9 bangunan yang berdiri, tetapi dari hasil investigasi di lapangan berjumlah 11 bangunan.
Dengan keberadaan ijin Ruko yang dikeluarkan dinas terkait ini telah membuat Tata Ruang Kota Malang menjadi amburadul, dimana-mana berdiri Ruko-ruko, seperti di jalan Sunan Kalijaga ini.
Selain itu, keberadaan Ruko ini juga membuat warga sekitar merasa resah karena memakan bahu jalan yang merupakan akses menuju rumah warga di belakang Ruko tersebut. Hal ini tentunya akan menyulitkan aktivitas warga setempat.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada Pengembang Ruko Agustinus, tidak berada ditempat. (gus)




Post a Comment